Sabtu, 4 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Megapolitan

Kasus Berdendang Bergoyang Naik Penyidikan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

by wib
Jumat, 4 November 2022 - 08:50
in Megapolitan
Berdendang-Stage

Tangkapan layar penonton memadati konser Berdendang Bergoyang di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. (Instagram/@berdendangbergoyang)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat menaikkan, status kasus dugaan pelanggaran konser musik Berdendang Bergoyang dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menyatakan, ada satu orang berpotensi sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia merupakan penanggung jawab event dari emprio production.

BacaJuga

Konser Dewa 19 di JIS, Polisi Terapkan Penjagaan Berlapis

Akhir Pekan Ini Jakarta Cenderung Cerah Berawan

“Kemarin sudah kita naikkan dari lidik menjadi sidik. Sementara ada satu orang yang statusnya sebagai terlapor inisial HA,” kata Komarudin saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Ia mengemukakan, satu terlapor termasuk ke dalam 14 saksi yang telah diperiksa kemarin. Dinaikannya status kasus tersebut ke tahap penyidikan, maka keterangan mereka akan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kemarin sudah 14 orang diintrogasi. Hasil intrograsi mengarah ada pelanggaran pidana di dalamnya makanya kita naikan ke proses penyidikan. Dan mulai kemarin sudah berjalan proses BAP,” beber Komarudin.

Penyidik menemukan dugaan pelanggaran dilakukan panita penyelenggara konser Berdendang Bergoyang. Salah satunya, melebihinya kapasitas jumlah penonton.

Selain itu, jumlah tiket terjual tidak sesuai yang disampaikan panitia penyelenggara pada saat mengajukan permohonan surat izin keramaian ke kepolisian, Dinas Parektaf DKI Jakarta dan Satgas Covid-19.

Panitia mengajukan permohonan izin keramaian ke kepolisian mencantumkan peserta sebanyak 3.000. Nanun, ketika mengajukan surat kepada Dinas Parektaf dan Satgas Covid-19 melampirkan sebanyak 5.000 orang.

“Nyatanya target panitia 30 ribu tiket. Dari hasil yang kita temukan, bahwa panitia sudah menjual sebanyak 27.879 tiket,” ungkapnya.

Terlebih beberapa penonton festival musik Berdendang Bergoyang dilaporkan luka-luka. “Jadi ini ada potensi ancaman keselamatan termasuk juga karena sudah ada korban,” terangnya.

Terlapor dipersangkakan dengan Pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Pasal 360 KUHP berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta,” imbuhnya.(dan)

Tags: Berdendang BergoyangKasus Konser Berdendang BergoyangKonserPolres Metro JakpusPolri
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Konser Dewa 19 di JIS, Polisi Terapkan Penjagaan Berlapis
Megapolitan

Konser Dewa 19 di JIS, Polisi Terapkan Penjagaan Berlapis

Sabtu, 4 Februari 2023 - 15:40
Dewa 19 Konser di JIS Malam Ini, 2.174 Personel Aparat Lakukan Pengamanan
Headline

Dewa 19 Konser di JIS Malam Ini, 2.174 Personel Aparat Lakukan Pengamanan

Sabtu, 4 Februari 2023 - 12:36
Targetkan 30 Persen, Pemerintah: Konsumsi Jamaah Haji Indonesian Baru 10 Persen
Nasional

Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Dekat dengan Masyarakat, Polri Gelar Wayang Kulit

Sabtu, 4 Februari 2023 - 11:49
Penyambut-datangan
Olahraga

Datangkan Pengajar dari Inggris, Kapolri Komitmen Perbaiki Manajemen Kompetisi Sepak Bola

Rabu, 1 Februari 2023 - 15:05
BNI & LOTTE Mart Luncurkan Design dan Fitur Baru Contactless BNI LOTTE Card
Headline

Seorang TKW Korban Penipuan Wowon Cs Ditemukan, Polisi Ungkap Kondisinya

Selasa, 31 Januari 2023 - 15:03
Irjen-Pol-Fadil-Imran
Megapolitan

Usut Kasus Kecelakaan Mahasiwa UI, Kapolda Metro Bentuk Tim Pencari Fakta

Senin, 30 Januari 2023 - 11:13
Load More

Populer hari ini

sekolah

Siswa SMA Negeri CMBBS Pandeglang Raih Prestasi di Kancah Internasional

Kamis, 2 Februari 2023 - 19:24
Pasang-6.000-Patok

Sukseskan Gema Patas, BPN Kabupaten Tangerang Pasang 6.000 Patok

Jumat, 3 Februari 2023 - 21:05
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
digital

Tak Hanya Hoaks, Kenali Beragam Gangguan Informasi di Ruang Digital

Senin, 25 Juli 2022 - 20:49
Tertinggi di Indonesia, Monumen Jenderal Soedirman di PIK 2 Diresmikan

Tertinggi di Indonesia, Monumen Jenderal Soedirman di PIK 2 Diresmikan

Sabtu, 4 Februari 2023 - 08:25

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist