Kasus Berdendang Bergoyang Naik Penyidikan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Berdendang-Stage

Tangkapan layar penonton memadati konser Berdendang Bergoyang di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. (Instagram/@berdendangbergoyang)

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat menaikkan, status kasus dugaan pelanggaran konser musik Berdendang Bergoyang dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menyatakan, ada satu orang berpotensi sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia merupakan penanggung jawab event dari emprio production.

“Kemarin sudah kita naikkan dari lidik menjadi sidik. Sementara ada satu orang yang statusnya sebagai terlapor inisial HA,” kata Komarudin saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Ia mengemukakan, satu terlapor termasuk ke dalam 14 saksi yang telah diperiksa kemarin. Dinaikannya status kasus tersebut ke tahap penyidikan, maka keterangan mereka akan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kemarin sudah 14 orang diintrogasi. Hasil intrograsi mengarah ada pelanggaran pidana di dalamnya makanya kita naikan ke proses penyidikan. Dan mulai kemarin sudah berjalan proses BAP,” beber Komarudin.

Penyidik menemukan dugaan pelanggaran dilakukan panita penyelenggara konser Berdendang Bergoyang. Salah satunya, melebihinya kapasitas jumlah penonton.

Selain itu, jumlah tiket terjual tidak sesuai yang disampaikan panitia penyelenggara pada saat mengajukan permohonan surat izin keramaian ke kepolisian, Dinas Parektaf DKI Jakarta dan Satgas Covid-19.

Panitia mengajukan permohonan izin keramaian ke kepolisian mencantumkan peserta sebanyak 3.000. Nanun, ketika mengajukan surat kepada Dinas Parektaf dan Satgas Covid-19 melampirkan sebanyak 5.000 orang.

“Nyatanya target panitia 30 ribu tiket. Dari hasil yang kita temukan, bahwa panitia sudah menjual sebanyak 27.879 tiket,” ungkapnya.

Terlebih beberapa penonton festival musik Berdendang Bergoyang dilaporkan luka-luka. “Jadi ini ada potensi ancaman keselamatan termasuk juga karena sudah ada korban,” terangnya.

Terlapor dipersangkakan dengan Pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Pasal 360 KUHP berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta,” imbuhnya.(dan)

Exit mobile version