Serikat Buruh Minta Kenaikan UMP DKI 10,55 Persen

ilustrasi uang

Ilustrasi upah buruh. (dok INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sangat penting. Karena, UMP DKI memiliki pengaruh yang besar terhadap kabupaten/kota lainnya, khususnya di kota-kota industri.

Pernyataan tersebut diungkapkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melalui gawai, Rabu (23/11/2022).

Ia menegaskan, KSPI akan mengawal penetapan UMP DKI dengan sungguh-sungguh. Apalagi, Dewan Pengupahan Provinsi DKI telah memutuskan untuk merekomendasikan nilai UMP Tahun 2023 ke Pj Gubernur DKI.

“Baru kali ini terjadi, usulan pengusaha ada dua versi, yaitu versi Apindo dan Kadin,” katanya.

Ia menyebut, versi Apindo menggunakan PP 36/2021 yang sudah digantikan oleh Permenaker 18/2022 dengan kenaikan 2,62 persen sebesar Rp. 4.763.293. Sementara Kadin menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dengan kenaikan 5,11 persen atau sebesar Rp. 4.879.053.

“Di sini Kadin lebih memahami dunia usaha, yakni usaha akan berkembang kalau daya beli naik,” ungkapnya.

“Sementara Apindo maunya upah murah,” imbuhnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, untuk unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 dengan kenaikan 10,55 persen sebesar Rp. 5.131.569.

Sedangkan unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 berdasarkan formula yang diatur dalam Permenaker 18/2022 dengan kenaikan 5,6 persen sebesar Rp. 4.901.798

“Serikat Buruh meminta Pejabat Gubernur DKI mengabulkan usulan serikat pekerja yaitu 10,55 persen, karena sangat realistis berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi,” terangnya. (nas)

Exit mobile version