Polisi Belum Tahan Tersangka Penipuan, Korban Ajukan Protes

ilustrasi penipuan

Ilustrasi seseorang melakukan penipuan lewat gawai. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Korban penipuan mengaku heran dengan keputusan Polres Metro Jakarta Pusat, yang telah menetapkan terduga pelaku tersangka. Namun polisi tidak melakukan penahanan.

Korban bernama Tan Kok Eng, menanyakan kepada penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, lantaran ada dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih bebas berkeliaran.

Kedua pelaku itu berinisial HBJ dan AON, saat itu meminjam uang kepada korban untuk modal usaha spare part mobil mencapai ratusan juta.

Korban pun memenuhi permintaan dan meminjamkan ungnya kepada kedua pelaku. Namu, setelah ditunggu selama beberapa tahun uang korban tidak dikembalikan oleh HBJ dan AON.

“Awalnya saya diminta mengeluarkan modal untuk usaha. Sampai sekarang sudah berjalan berapa tahun saya minta kembalikan, tapi dia tidak mengembalikan. Kerugian yang masuk Rp500 juta,” kata Tan Kok Eng di Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Akibat merasa ditipu, korban kemudian melapor ke Polres Jakarta Pusat, setelah melalui sejumlah proses pemeriksaan, HBJ dan AON ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Kuasa hukum korban, Andi bertanya-tanya mengapa Polres Jakarta Pusat belum melakukan penahanan terhadap 2 tersangka tersebut.

“Kedatangan saya ke Polres Jakpus ini untuk menanyakan kasus klien saya yang saat ini sudah proses penyidikan,” ucap Andi.

“Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum ada penahanan. Kami meminta kepada pihak kepolisian Reskrim Polres Jakarta Pusat, untuk segera melakukan penahanan kepada tersangka kasus penipuan dan penggelapan,” tambahnya. (dan)

Exit mobile version