Majikan Aniaya ART di Apartemen Jaksel, Dipaksa Makan Kotoran Anjing

Perundungan

Ilustrasi perundungan. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Asisten rumah tangga (ART) berinisial SK (23) mendapat perlakuan aniaya dari majikannya di salah satu apartamen di kawasan Simprug, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Bahkan hanya tidur beralasakan keset di dekat kandang hewan.

Saat ini kasus tersebut ditangani penyidik dari Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

“Si ART ini tidurnya ini di lantai, tetapi kondisi tangannya diikatkan ke kandang anjing,” ujar Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Ratna Qurata Aini di Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Polisi telah mengamankan delapan pelaku penganiayaan. Mereka ditangkap pada Jumat (9/12/2022) sekitar pukul 03.00 WIB di apartemennya di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Berdasar pengakuan dari pelaku, asisten rumah tangga itu ternyata selain disiram air panas dan diborgol, pernah juga dipaksa untuk memakan kotoran hewan.

“Keterangan tersangka lain, disuruh memakan kotoran anjing,” tutur Ratna.

Majikannya diketahui memelihara dua ekor anjing di apartemennya.

Adapun delapan tersangka dalam kasus tersebut, di antaranya pasangan suami-istri, SK (suami 69 tahun) dan MK (istri 68 tahun), JS (anak 22 tahun), serta T, IN, O, P, dan E (ART).

Kasus penganiayaan tersebut terungkap setelah korban pulang ke rumahnya di Pemalang, Jawa Tengah, dalam kondisi luka-luka.

“Korban ini pulang ke Pemalang dia sudah kondisi luka-luka, kemudian dia diarahkan untuk melaporkan ke Polres Pemalang, dan dari Polres koordinasi ke Polda Metro Jaya, karena TKP ada di Jakarta,” ujar Ratna.

Tim gabungan dari Subdit Renakta dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya kemudian, mendatangi lokasi apartemen pelaku untuk dilakukan penangkapan.

“Kami langsung tindaklanjuti kami gabungan dari Renakta dan Resmob langsung ke tempat terduga pelaku,” imbuh Ratna.

Sementara motif para pelaku melakukan aniaya, karena diduga mencuri pakaian dalam majikannya. Delapan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Mereka melanggar pasal berlapis yakni Pasal 33 KUHP, Pasal 351 KUHP, kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.(dan)

Exit mobile version