Jumat, 3 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Megapolitan

Bea Cukai Bekasi Tindak dan Musnahkan Miliaran Rupiah BKC Ilegal

by Ali Rachman
Kamis, 22 Desember 2022 - 09:20
in Megapolitan
Bea-Cukai-Bekasi

Bea Cukai Bekasi memusnahan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal berbagai jenis yang telah berstatus barang milik negara (BMN) pada Rabu (21/12/2022). Foto: Dokumen Bea Cukai Bekasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Bea Cukai Bekasi memusnahan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal berbagai jenis yang telah berstatus barang milik negara (BMN) pada Rabu (21/12/2022). Bernilai miliaran rupiah, pemusnahan BKC ilegal ini dilakukan Bea Cukai Bekasi berdasarkan surat persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara pada tanggal 21 November 2022 lalu.

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti mengatakan, terdapat dua jenis BKC ilegal yang dimusnahkan Rabu ini, yaitu sebanyak 4.371.222 batang BKC hasil tembakau, dan sebanyak 123,66 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

BacaJuga

Polda Metro Dalami Pengakuan Bripka Mahdi Diminta Uang “Pelicin” oleh Penyidik

Hujan Ringan Diprediksi Guyur Jakarta dan Kota Penyangga Mulai Siang Hari

“Nilai barangnya pun cukup tinggi, yaitu sebesar Rp4.664.305.100,00 dan dapat berpotensi merugikan negara sebesar Rp2.629.270.454,00,” jelasnya.

“Jadi pemusnahan ini akan dilakukan dalam dua tahap, tahap pertama dilakukan secara seremonial di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi dengan dihadiri Pemerintah Daerah dan APH lainnya di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Dan tahap kedua, pemusnahan akan dilakukan di PT Mukti Mandiri Lestari, Purwarkarta pada hari yang sama terhadap seluruh BKC ilegal lainnya,” sambungnya.

Yanti menambahkan selama periode tahun 2022, pihaknya telah melakukan sebanyak 172 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai serta 8 penindakan terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Penindakan ini merupakan hasil sinergi dengan beberapa pihak, seperti Pemkot Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, dan Polres Kota Bekasi melalui operasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan operasi penindakan rutin. Atas temuan BKC Ilegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan proses penyidikan maupun penetapan sebagai BMN.

“Pada tahun ini, Bea Cukai Bekasi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berhasil menyelesaikan 11 perkara tindak pidana di bidang cukai dan telah menetapkan 12 orang tersangka. Semoga berbagai upaya kami dalam mencegah peredaran BKC ilegal dan barang-barang ilegal lainnya ini dapat membantu menjaga khususnya masyarakat Kota dan Kabupaten Bekasi dari peredaran dan bahaya barang ilegal dan terlarang,” pungkasnya.(ipo)

Tags: barang kena cukaiBarang Milik Negarabea cukaibea cukai bekasiditjen bea cukaikemenkeu
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Goes-BRI
Ekonomi

Pasarkan Produk SBN Ritel Pertama 2023, BRI Berikan Literasi Keuangan Bersama Kemenkeu

Jumat, 3 Februari 2023 - 22:20
Peninjauan-Menkeu
Nusantara

Menteri Keuangan Tinjau Pembangunan KIHT Sumenep

Jumat, 3 Februari 2023 - 20:05
Bea-Cukai-Banyuwangi
Nusantara

Jalankan Peran Asistensi Industri, Bea Cukai Banyuwangi dan Sintete Kunjungi Usaha Lokal

Jumat, 3 Februari 2023 - 19:50
Kawasan-Ekonomi-Khusus
Ekonomi

Tetapkan PER-19/BC/2022, Simak Pokok-Pokok Tata Laksana Arus Barang pada Kawasan Ekonomi Khusus

Jumat, 3 Februari 2023 - 19:05
Impor-Bahan-Baku
Ekonomi

Berkat Kerja Sama IK-CEPA, Impor Bahan Baku dari Korsel Diberikan Tarif Bea Masuk 0 Persen

Jumat, 3 Februari 2023 - 18:35
Coffee-Morning-Bea-Cukai
Nusantara

Pantau Penerapan NLE, Bea Cukai Gelar Evaluasi di Tiga Wilayah

Jumat, 3 Februari 2023 - 18:05
Load More

Populer hari ini

sekolah

Siswa SMA Negeri CMBBS Pandeglang Raih Prestasi di Kancah Internasional

Kamis, 2 Februari 2023 - 19:24
Polres-Bandara

Sindikat Pembuat dan Pengedar Ganja Sintetis Lintas Wilayah Diciduk Polresta Bandara

Kamis, 2 Februari 2023 - 16:50
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
Ilustrasi-Teroris

Waspadai Peringatan 1 Abad Kebangkitan Kelompok Khilafah di 2024

Selasa, 18 Oktober 2022 - 09:35
Pelantikan-Anggota-PPLN

Konjen RI Sydney Lantik dan Ambil Sumpah Anggota PPLN

Kamis, 2 Februari 2023 - 17:50

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist