Bea Cukai Bekasi Tindak dan Musnahkan Miliaran Rupiah BKC Ilegal

Bea-Cukai-Bekasi

Bea Cukai Bekasi memusnahan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal berbagai jenis yang telah berstatus barang milik negara (BMN) pada Rabu (21/12/2022). Foto: Dokumen Bea Cukai Bekasi

INDOPOS.CO.ID – Bea Cukai Bekasi memusnahan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal berbagai jenis yang telah berstatus barang milik negara (BMN) pada Rabu (21/12/2022). Bernilai miliaran rupiah, pemusnahan BKC ilegal ini dilakukan Bea Cukai Bekasi berdasarkan surat persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara pada tanggal 21 November 2022 lalu.

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti mengatakan, terdapat dua jenis BKC ilegal yang dimusnahkan Rabu ini, yaitu sebanyak 4.371.222 batang BKC hasil tembakau, dan sebanyak 123,66 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

“Nilai barangnya pun cukup tinggi, yaitu sebesar Rp4.664.305.100,00 dan dapat berpotensi merugikan negara sebesar Rp2.629.270.454,00,” jelasnya.

“Jadi pemusnahan ini akan dilakukan dalam dua tahap, tahap pertama dilakukan secara seremonial di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi dengan dihadiri Pemerintah Daerah dan APH lainnya di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Dan tahap kedua, pemusnahan akan dilakukan di PT Mukti Mandiri Lestari, Purwarkarta pada hari yang sama terhadap seluruh BKC ilegal lainnya,” sambungnya.

Yanti menambahkan selama periode tahun 2022, pihaknya telah melakukan sebanyak 172 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai serta 8 penindakan terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Penindakan ini merupakan hasil sinergi dengan beberapa pihak, seperti Pemkot Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, dan Polres Kota Bekasi melalui operasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan operasi penindakan rutin. Atas temuan BKC Ilegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan proses penyidikan maupun penetapan sebagai BMN.

“Pada tahun ini, Bea Cukai Bekasi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berhasil menyelesaikan 11 perkara tindak pidana di bidang cukai dan telah menetapkan 12 orang tersangka. Semoga berbagai upaya kami dalam mencegah peredaran BKC ilegal dan barang-barang ilegal lainnya ini dapat membantu menjaga khususnya masyarakat Kota dan Kabupaten Bekasi dari peredaran dan bahaya barang ilegal dan terlarang,” pungkasnya.(ipo)

Exit mobile version