Kantah Kabupaten Tangerang Tercepat Penyelesaian PTSL 2022 di Banten

Kantah Kabupaten Tangerang Tercepat Penyelesaian PTSL 2022 di Banten - joko sussanto - www.indopos.co.id

Joko Susanto, kepala kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang (Istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Kendati disibukan dengan target pekerjaan rutin, namun Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menjadi kantor Pertanahan tercepat dalam menyelesaikan target kinerja di jajaran Kanwil BPN Provinsi Banten, baik dalam penyelesaian PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang menjadi program strategis Kementerian ATR/BPN (Agraria,Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional).

Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Joko Susanto A.Ptnh.M.Si mengatakan, pihaknya terus melakukan percepatan pensertifikatan dan pemetaan bidang tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang.

Ia menjelaskan, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan untuk memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Dikatakan, metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat,seperti sandang, pangan, dan papan. “Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018,” jelas Joko Susanto kepada indopos.co.id, Kamis (22/12/2022).

Joko menegaskan, seluruh target PTSL untuk Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang akan dituntaskan pada akhir tahun ini sebanyak 20.250 bidang tanah yang tersebaar di beberapa desa dan Kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Ia menjelaskan, untuk target peta bidang tanah (PBT) seanya 18.750 bidag sudah rampung dilaksakana dan untuk penebitaan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) atau K1 sebanyak 20.259 bidang saat ini sudah berhasil diselesaikan sebanyak 15.769 bidang dan sedang dalam pengumuman sebanyak 4.176 bidang.

”Kami menargetkan, di akhir bulan Desember 2022 ini seluruh target PTSL 2022 akan selesai sebanyak 20.250 bidang,” tegas Joko.

Joko mengungkapkan, kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang juga menggandeng aparat penegak hukum untuk ikut mengawasi proses pelaksanaan program PTSL 2022 agar program tersebut tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan bersih dari aksi pungli.

“Kita sengaja menggandeng aparat penegak hukum untuk ikut mengawasi program PTSL 2022, agar program tersebut benar benar tepat sasaran, akuntabel, transparan dan bersih dari aksi pungli, baik di lingkungan BPN maupun di desa yang menerima program,” terang Joko.

Tidak itu saja, demi suksesnya program unggulan Kementerian ATR/BPN tersebut, dirinya ikut terjun langsung mensosialisasikan dan mengawasi jalannya program tersebut kepada masyarakat, dan melakukan koordinasi dengan lintas instansi, termasuk menandatangani pakta integritas sebagai wujud komitmen bersama dalam percepatan penyelesaian PTSL 2022 tersebut.

Dikatakan, menuntaskan berbagai program strategis dan target yang diberikan kepada Kantah Kabupaten Tangerang oleh Kementerian ATR/BPN dan Kanwil BPN Banten, pihaknya mengajak seluruh pegawai untuk terus bersinergi bekerja secara ikhlas, berkualitas, dan tuntas, agar target yang diberikan oleh pimpinan kepada Kantah Kabupaten dapat terwujud dan prduk yang dihasilan juga berkualitas. ”Jadi kami tidak hanya mengejar kuantitas produk namun juga harus berkualitas, agar produk yang dihasilkan tidak timbul permasalahan dikemudian hari,” kata Joko.

Lebih jauh Joko menerangkan, pihaknya tidak hanya sekadar mengejar penyelesaian target PTSL dan pelayanan rutin, namun juga diiringi dengan peningkatan pelayanan Pertanahan untuk menghindari terjadinya sengketa lahan dan over lapping sertipikat tanah.

Ia menjelaskan, pihaknya terus berupaya meminimalisir terjadinya sengketa kepemilikan lahan, seperti adanya dugaan sertipikat ganda. ”Harusnya, dalam satu bidang tanah itu hanya ada satu sertifikat,” cetusnya.

Namun, apabila terdapat sertifikat lain, maka dapat dikatakan yang satu palsu. Namum demikian, bisa saja asli namun ada indikasi cacat administrasi. Karena itu, dapat dilakukan pembatalan sertifikat yang palsu tersebut dengan melakukan penyelidikan yang ketat dan melibatkan banyak pihak terkait.

Menurutnya, untuk membuktikan sertifikat keaslian hak atas tanah tersebut, dilakukan uji meteriil dan administrasi dari bukti sertifikat yang terindikasi cacat administrasi tersebut.

“Jadi sebelum membatalkan sertifikat yang terindikasi cacat administrasi, akan kita gelar uji materiil bersama dengan pihak terkait. Jika terbukti mengandung suatu kepalsuan dan indikasi pidana maka akan kita laporkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya. (yas)

Exit mobile version