Satpol PP Kota Tangerang Jaring Pelaku Prostitusi Berbasis Kencan Online

Satpol PP Kota Tangerang Jaring Pelaku Prostitusi Berbasis Kencan Online - pelaku prostitusi - www.indopos.co.id

Sejumlah pelaku prostitusi online di wilayah Kota Tangerang terjaring operasi Satpol PP. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali melakukan penindakan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Wilayah Kota Tangerang.

Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menjelaskan operasi penindakan yang dilakukan oleh anggota Satpol PP berdasar pada informasi masyarakat tentang dugaan adanya tindakan prostitusi terselubung.

“Operasi penindakan dilakukan di sebuah rumah kos yang terindikasi sebagai tempat prostitusi di Kecamatan Karawaci,” ujar Sachrudin yang ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (22/12/2022).

Lebih rinci Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi menjabarkan dari hasil operasi yang dilakukan, pihaknya menjaring sebanyak dua pasangan bukan suami istri dan dua wanita yang sedang menunggu calon pelanggan.

“Prakteknya dengan menggunakan aplikasi chat online dan juga sosial media,” jelas Wawan.

Selain itu, lanjut Wawan, keempat wanita yang terdiri dari tiga orang pelaku dan seorang perantara yang kedapatan sedang praktek prostitusi tersebut langsung diamankan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Satpol PP atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kantor Satpol PP Kota Tangerang.

“Keempat wanita tersebut atas dasar kemanusiaan diizinkan kembali ke keluarganya dengan diberikan beberapa catatan. Jika hal ini kembali berulang akan ditindak, yaitu akan menyerahkan mereka ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.” tutup Kasatpol PP Kota Tangerang. (dam)

Exit mobile version