Dua Organisasi Ini Melebur Jadi Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi

Dua Organisasi Ini Melebur Jadi Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi - marullah matali ip - www.indopos.co.id

Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Pariwisata dan Budaya sekaligus Ketua Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi Marullah Matali usai deklarasi Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi di Balai Kota Jakarta, Kamis (22/12/2022). Foto: Dokumen Pribadi

INDOPOS.CO.ID – Dua organisasi Betawi yang sempat pecah akhirnya sepakat untuk rujuk. Dua organisasi itu adalah Badan Musyawarah (Bamus) Betawi dan Bamus Suku Betawi 1982.

Dua organisasi ini sepakat untuk melebur menjadi Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi yang ditandai dengan deklarasi di Balai Agung, Kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/12/2022). Deklarasi ini dihadiri Ketum Bamus Betawi, Riano P. Ahmad dan Ketum Bamus Suku Betawi 1982, Zainuddin MH alias Oding.

“Ini menjadi awal dari tonggak sejarah masyarakat Betawi. Bukan saja karena adanya penyatuan, tapi hari ini kita buat ‘akad baru’ untuk keberlangsungan organisasi Betawi, budaya Betawi, bahkan masyarakat Betawi dengan sistem,” ujar Ketua Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi, Marullah Matali.

Marullah melanjutkan, ini hanyalah awal dari tugas dan tanggung jawab ke depan. Sebab, salah satu latar belakang pendirian Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi adalah untuk turut melestarikan budaya Betawi di Tanah Air.

“Tak hanya sampai di sini, tapi kami juga memiliki tugas untuk dapat mempertahankan yang telah terlaksana ini,” katanya.

Harapannya, kehadiran Majelis Amanah Penyatuan Kaum Betawi ini memberikan manfaat dan dapat dimaksimalkan sebagai lembaga adat sesuai Pasal 18 UUD 1945 dan Perda Nomor 4 Tahun 2015.

Sementara itu, Ketum Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB), Beky Mardani mengapresiasi meleburnya islah dan meleburnya dua Bamus Betawi. Ini menunjukkan bangkitnya kesadaran kolektif masyarakat Betawi untuk menjawab berbagai peluang dan tantangan kontemporer.

“Sebagai penduduk inti Jakarta, Betawi harus memposisikan diri. Karena Jakarta sudah tidak lagi verstatus ibu kota negara sebagaimana yang twetuang dalam UU IKN,” katanya.

Perubahan UU 29/2007 harus dijadikan momentum untuk melakukan ‘akad ulang’ kaum Betawi dengan negara. Eksistensi dan peran historis kaum Betawi yang demikian sentral bukan saja harus diakui negara, tapi juga harus diberi tempat terhormat.

Oleh karena itu, Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi diharapkan dapat mengambil peran sebagai pengemban amanah dalam memperjuangkan dan menjawab tantangan yang ada. Apalagi, Jakarta dicanangkan sebagai kota global sekalipun sudah bukan sentra pemerintahan.

“Nilai-nilai keterbukaan, toleran dan demokratis kaum Betawi bisa menyumbang banyak untuk mewujudkan visi Jakarta kota global,” sebutnya. (rmn)

Exit mobile version