Kejari Jakbar Selesaikan 12 Kasus Lewat Restorative Justice Selama 2022

Timbangan-Hukum

Ilustrasi timbangan hukum. (Freepik)

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat mencatat, telah menyelesaikan sejumlah perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sepanjang tahun 2022.

“Tahun 2022, total penanganan perkara sebanyak 1.335 perkara, yang dihentikan melalui Restoirative Justice sebanyak 12 perkara,” kata Kasie Intel Kejari Jakarta Barat Lingga Nuarie di Jakarta, Sabtu (31/12/2022).

Ia mengemukakan, belasan kasus yang diselesaikan secara RJ itu berupa kasus pencurian bermotif kesulitan ekonomi. Atas dasar kemanusiaan, para korban memaafkan pelaku dan sepakat tidak melanjutkan proses hukum.

“Karena ada beberapa juga yang KDRT, pencurian atas dasar kesulitan ekonomi dan lain-lain,” tutur Lingga.

Kejari Jakarta Barat mendapat penghargaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebagai terbaik I pelaksanaan restorative justice di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Alhamdulillah, semoga penghargaan ini dapat memotivasi seluruh insan adhyaksa dan terus melakukan kebaikan ke depannya,” imbuhnya.

Restorative Justice ditujukan pada respons dari pelaku, korban, keluarga serta masyarakat atas tindak pidana yang diakibatkan oleh pelaku serta jalan penyelesaian serta pertanggung jawaban pelaku untuk menyelesaikan perkara pidana tersebut.(dan)

Exit mobile version