Konflik Apartemen Pantai Mutiara, Banyak Konsumen Berpotensi Dirugikan

Konflik Apartemen Pantai Mutiara, Banyak Konsumen Berpotensi Dirugikan - apartemen - www.indopos.co.id

Ilustrasi bangunan apartemen. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Kasus dugaan penyerobotan lahan oleh pihak developer Apartemen Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang menyeret petinggi PT Intiland Development Tbk terus bergulir.

Konflik dugaan penyerobotan lahan yang telah merugikan semua konsumen pemilik unit di Apartemen Pantai Mutiara, terungkap setelah dilakukan pelaksanaan kegiatan pengukuran pengembalian batas tanah pada tanggal 25 Agustus 2022 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selanjutnya menindak lanjuti surat dari Polda Metro Jaya No B/12241/VII/RES.1.24/2022/Ditreskrimum perihal pengembalian, batas dan pengukuran bidang tanah untuk bidang tanah hak guna bangunan (HGB) Nomor 8633 dan HGB Nomor 9258.

Menurut keterangan saksi Bun Djokosudarmo selaku pihak mantan pengurus sertifikat Apartement Pantai Mutiara, mengatakan petinggi perusahaan itu diduga telah merugikan semua konsumen pemilik unit di Apartemen Pantai Mutiara.

Ia menjelaskan, dalam meeting dengan BPN dan aparat sertifikat satuan rumah susun dimiliki para pemilik unit di Apartemen Pantai Mutiara dinyatakan diterbitkan, dengan data tidak benar dikarenakan adanya perbedaan luasan tanah bersama.

“Namun setelah dicek pengukuran batas tanah, ternyata luasannya hanya 23.754 meter persegi di semua sertifikat pemilik apartemen pantai mutiara,” kata Bun kepada wartawan, Selasa (27/1/2023).

Bun menambahkan prihal laporan polisi tersebut mengadukan petinggi perusahaan itu atas tuduhan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Otentik. Laporan tersebut terdaftar LP/B/5626/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Hal tersebut dianggap melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP,” tuturnya.

Bun menjelaskan menemukan sebidang tanah dengan luas sekitar 1.800 meter persegi, yang seharusnya menjadi milik warga Apartemen Pantai Mutiara tergabung dalam tanah bersama PPPSRS-PM.

“Namun tanah tersebut telah di pecah oleh pengembang dan sertifikat tanahnya telah berganti menjadi nama perusahaan pengembang,” jelasnya.

Berdasarkan akta pemisahan rumah susun hunian dan non hunian Apartemen dan Suites Pantai Mutiara Nomor 1725/2005 tanggal 31 Agustus 2005 yang ditandatangani oleh Fauzi Bowo, Gubernur Provinsi DKI seharusnya luasan tanah bersama adalah 25.583 meter persegi, namun setelah dicek di semua sertifikat pemilik unit apartemen, ternyata luasannya hanya 23.754 meter persegi.

“Perbedaan ini membuat sertifikat semua warga yang terdiri dari 423 unit terbit dengan data yang tidak benar sehingga menjadikan semua sertifikat yang terbit menjadi cacat hukum, konsekuensinya semua sertifikat tidak bisa diterima/diagunkan ke bank” Imbuh Bun.

PT Intiland Development Tbk (DILD) melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah membantah tudingan tersebut.

Sekretaris Perusahaan DILD, Theresia Rustandi menyatakan, belum ada surat panggilan dari pihak kepolisian yang ditujukan kepada perseroan.

“Sampai saat ini, belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut,” ucap Theresia. (dan)

Exit mobile version