INDOPOS.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengemukakan motif kasus mutilasi di dalam kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Tersangka M Ecky Listiantho (37) mengaku sakit hati.
Menurut Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi (Kompol) Resa Fiardy Marasabessy, pengakuan pelaku bahwa perbuatan keji tersebut dilakukan lantaran diminta menikahi korban.
“(Motif) sakit hati,” kata Resa saat dihubungi wartawan, Jakarta, Sabtu (7/1/2023).
Tersangka merasa gusar setelah korban mengajaknya mempersunting. Ecky menolak permintaan tersebut dan beralasan dirinya telah memiliki istri.
“Angela ajak Ecky menikah, sedangkan tersangka sudah beristri,” ungkap Resa.
Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi jasad korban mutilasi di kawasan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada, Jumat (30/12/2022) kemarin.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Hengki Haryadi mengatakan, identifikasi korban merupakan hasil pemeriksaan DNA kolaborasi antara kedokteran forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, RS Sutanto dan Laboratorium Forensik Polri.
“Mengindikasikan bahwa korban atas nama Angela Hindriati,” ucap Hengki dalam keterangannya kemarin.
Tim penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan perlu memastikan identitas korban dengan mengedepankan scientific crime investigation.
“Identitas korban terkonfirmasi,” tegasnya.
Ia mengungkap, korban diduga telah meninggal dunia sejak November 2021.
“Dan selama kurun waktu kurang lebih 1 tahun 1 bulan, jenazah di simpan di kost yang juga sering di gunakan tersangka apabila tidak berada di rumahnya,” beber Hengki.
Penemuan jasad perempuan tersebut berawal dari laporan mengenai orang hilang dari Kepolisian Sektor (Polsek) Bantar Gebang pada Kamis (29/12/2022) malam. Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di kawasan Tambun, Bekasi. (dan)