Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Kerja Sama dengan 10 LBH

Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Kerja Sama dengan 10 LBH - ditjenpas - www.indopos.co.id

Rutan Kelas I Jakarta Pusat melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan sepuluh LBH di Gedung I Lantai 3 Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Foto: Humas Ditjenpas

INDOPOS.CO.ID – Rutan Kelas I Jakarta Pusat melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan sepuluh lembaga bantuan hukum (LBH) di Gedung I Lantai 3 Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Fauzi Harahap mengatakan, kerjasama ini untuk membantu penyuluhan hukum dan pendampingan hukum kepada warga binaan baik yang mampu maupun tidak mampu.

“Jadi ada 10 LBH yang terakreditasi dan terverifikasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia kerjasama dengan Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, “kata Fauzi Harahap kepada indopos.co.id, Rabu (11/1/2023).

Fauzi mengatakan, pemberian bantuan hukum yang diberikan kepada wargabinaan ini merupakan upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).

“Bantuan hukum juga merupakan pelayanan hukum (legal service) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan pembelaan terhadap hak-hak konstitusi tersangka / terdakwa sejak ia ditahan sampai diperolehnya putusan pengadilan yang tetap,”pungkasnya.

Perjanjian kerjasama ini dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan 10 LBH, yaitu LBH Masyarakat, LBH Paham Indonesia, LBH AAI, LBH Inpartit, LbHJayakarta, LBH Mawar saron, YLBH Perjuangan, YLBH DKI, LBH PAHAM Indonesia DKI Jakarta, Idan PKBH. (gin)

Exit mobile version