Ditangkap Seorang Diri, Aktor Revaldo Baru Selesai Konsumsi Narkoba

Ditangkap Seorang Diri, Aktor Revaldo Baru Selesai Konsumsi Narkoba - revaldo 1 - www.indopos.co.id

Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana. Foto: Instagram/@revaldo.f.s.p

INDOPOS.CO.ID – Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana kembali berurusan dengan pihak kepolisian dalam kasus serupa, yakni penyalahgunaan narkotika. Pemeran film The Night Comes For Us (2018) itu ditangkap seorang diri, dengan barang bukti sabu dan ganja.

Revaldo ditangkap di apartemen, kawasan Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurarahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada, Selasa (10/1/2023).

“Ditangkap sendiri,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander menyatakan, bahwa yang bersangkutan ditangkap sesuai mengkonsumsi barang haram tersebut.

“Baru selesai konsumsi (narkoba),” jelas Donny secara terpisah.

Ada dua tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan terhadap yang bersangkutan. Pertama di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kedua, di apartemen Brawijaya tepatnya Jalan Brawijaya XII Nomor 1 RT/002 RW/003 Kelurahan Pulo Kecamatan Kebayoran Baru.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengemukakan, pihaknya menemukan satu buah ponsel di TKP pertama. Serta memeriksa tes urine Revaldo. “Hasil urine positif Methamfetamin Amfetamin dan THC,” ujar Zulpan.

Penggeledahan dilakukan di lokasi kedua, ditemukan satu buah plastik klip yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, satu buah toples kecil yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,84 (nol koma delapan empat) gram, satu buah cup kecil yang berisi biji Ganja dengan berat brutto 0,34 (nol koma tiga empat) gram.

Selanjutnya, satu plastik klip yang berisi kertas papir, dua butir Pil Extacsy, tiga Pack kertas Papir, satu buah Penghalus Ganja, 5 buah plastik klip sisah sabu, tiga buah kaca pipet, satu buah alat hisap Ganja, delapan buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu.

Revaldo terancam Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika maksimal 12 tahun penjara.

Revaldo pernah terjerat kasus serupa yakni kepemilikan sabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan 5 pil ekstasi pada tahun 2006. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Bebas pada September tahun 2007, namun pada tahun 2010 kembali diciduk. (dan)

Exit mobile version