Kanwil DJP Jakarta Barat Sosialisasi NIK Jadi NPWP

Kanwil-DJP-Jakbar

Sosialisasi rencana Validasi Nomor Induk Kependendudukan (NIK), jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Dok Kanwil DJP Jakbar)

INDOPOS.CO.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat gencar melakukan sosialisasi terkait rencana Validasi Nomor Induk Kependendudukan (NIK), jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan berlaku penuh di tahun 2024.

Hal itu terlihat ketika Kanwil DJP Jakarta Barat menghadirkan langsung Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Toto Hendarto; Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jakarta Barat Herry Setyawan menyambangi Sekretariat Perhimpunan INTI (Indonesia Tionghoa) DKI Jakarta, di MGK Kemayoran, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Dari INTI DKI Jakarta, tampak hadir Ketua Umum Perhimpunan INTI Teddy Sugianto, Sekjen INTI Candra Jap, Ketua Perhimpunan INTI DKI Jakarta I Wayan Suparmin dan pimpinan INTI lainnya, antara lain HM Anda Hakim, Untung K Wijaya dan Lily Tan.

Dasar dari program tersebut adalah implementasi dari Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Indonesia satu data. Implementasi tersebut akan mulai dilakukan 1 Januari 2024 mendatang.

NIK menjadi NPWP, jadi apapun nanti kegiatan kewajiban perpajakan maupun hak dan wajib pajak bisa diakses hanya dengan menggunakan NIK.

Dalam kesempatan itu Ketua Perhimpunan INTI DKI Jakarta I Wayan Suparmin berharap sosialisasi tersebut dapat bermanfaat bagi semuanya.

“Kita bantu sepenuhnya program perpajakan ini. Sekarang pajak merupakan kesadaran kita dalam mengabdi kepada bangsa dan negara,” kata I Wayan Suparmin dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Perhimpunan INTI, tambah I Wayan Suparmin, merupakan organisasi yang bergerak di bidang budaya dan sosial serta tidak berpolitik.

“Kita tidak berpolitik, tapi kita bantu program pemerintah seperti program perpajakan ini,” imbuhnya.(dan)

Exit mobile version