Cuti Bersama Imlek, Hari Ini Aturan Gage Jakarta Tak Berlaku

Aturan-Gage

Aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta. (Dok Twitter/@TMCPoldaMetroJaya,)

INDOPOS.CO.ID – Aturan ganjil genap (gage) di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta berlaku mulai Senin hingga Jumat. Namun pembatasan kendaraan roda empat itu tak diberlakukan pada libur nasional.

Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Imlek 2023 pada Senin (23/1/2023). Maka pengendara dengan nomor tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB/plat) genap maupun ganjil boleh melintasi rute-rute di Jakarta.

“Kalau libur (nasional), tidak ada gage,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (23/1/2023).

Daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sudah dikeluarkan sejak Oktober 2022, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 1006/2022, Nomor 3/2022.

SKB Noomor 1006/2022, Nomor 3/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Sementara sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000 untuk yang melanggar aturan gage. Hal itu mengacu pada Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Namun, ada beberapa kendaraan masuk ke dalam pengecualian, yakni kendaraan dinas TNI-Polri, ambulans, pemadam kebakaran, tenaga kesehatan ataupun dokter, angkot, taksi, serta kendaraan di luar yang dikecualikan.

Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas dari 13 titik menjadi 26 titik. Penambahan ruas jalan ganjil-genap menjadi 26 titik sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Berikut 26 lokasi ganjil genap di DKI Jakarta berlaku setiap Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional. Pertama, Jalan Pintu Besar. Kedua, Jalan Gajah Mada. Ketiga, Jalan Hayam Wuruk. Keempat, Jalan Majapahit. Kelima, Jalan Medan Merdeka Barat.

Keenam, Jalan MH Thamrin. Ketujuh, Jalan Jenderal Sudirman. Kedelapan, Jalan Sisingamangaraja. Kesembilan, Jalan Panglima Polim. Ke-10, Jalan Fatmawati. Ke-11, Jalan Suryopranoto.

Ke-12, Jalan Balikpapan. Ke-13, Jalan Kyai Caringin. Ke-14, Jalan Tomang Raya. Ke-15, Jalan Jenderal S Parman. Ke-16, Jalan Gatot Subroto. Ke-17, Jalan MT Haryono. Ke-18, Jalan HR Rasuna Said. Ke-19, Jalan D.I Pandjaitan. Ke-20, Jalan Jenderal A Yani.

Ke-21, Jalan Pramuka. Ke-22, Jalan Salemba Raya sisi Barat. Ke-23, Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro. Ke-24, Jalan Kramat Raya. Ke-25, Jalan Stasiun Senen dan Jalan Gunung Sahari.(dan)

Exit mobile version