Usut Kasus Kecelakaan Mahasiwa UI, Kapolda Metro Bentuk Tim Pencari Fakta

Irjen-Pol-Fadil-Imran

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Fadil Imran. Foto: Instagram.com/@kapoldametrojaya

INDOPOS.CO.ID – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Fadil Imran membentuk tim khusus menusut kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syahputra (HAS) meninggal dunia. Kecelakaan itu terjadi di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.

Kecelakaan tersebut melibatkan seorang purnawirawan Polri berpangkat terakhir Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Eko Setio Budi Wahono (ESBW). Polisi sempat menjadikan HAS yang meninggal dunia sebagai tersangka.

“Sebagai kapolda, saya akan mengambil langkah: Yang pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari tim eksternal dan tim internal,” kata Fadil di Jakarta, Senin (30/1/2023).

Tim eksternal yang dilibatkan, terdiri dari pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif terkait dengan produk (Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) hingga media untuk melihat fakta kasus tersebut.

“Kedua, dari tim internal akan beranggotakan tim Polda Metro jaya dari Irwasda, Propam, dari Bidkum, dari Lantas dan kita sudah minta bantuan Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lantas,” tutur Fadil.

Tim khusus tersebut diharap dapat mengungkapkan fakta, untuk memberikan kepastian hukum.

“Dari fakta-fakta nanti akan kita tindaklanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut,” imbuhnya.

Polda Metro Jaya menetapkan Hasya sebagai tersangka kasus kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan. Meski telah meninggal dunia, status hukum itu ditetapkan karena ada unsur kelalaian.

Hal tersebut mendapat kritik dari berbagai kalangan. Termasuk keluarga korban. Bahkan kronologi kecelakaan pun berbeda antara polisi dengan pihak kuasa hukum keluarga korban.(dan)

Exit mobile version