Permintaan Pencabutan Status Tersangka Mahasiswa UI, Polda Metro: Ada Mekanisme Hukum

laka

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (Ist)

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menanggapi permintaan keluarga almarhum Muhammad Hasya Atalla, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) soal permintaan pencabutan status tersangka dalam kecelakaan dengan AKBP (Purn) Eko Setio.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, status hukum terhadap yang bersangkutan telah menjadi perhatian Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

“Tersangka yang ditetapkan ini menjadi perhatian pak Kapolda, ini ada mekanisme hukum yang harus dilakukan. Ada mekanismenya jadi tidak bisa dengan otoritas,” kata Trunoyudo di Jakarta, Sabtu (4/2/2023).

Pihaknya bakal menggandeng pakar hukum, untuk mengkaji penetapan status hukum bagi yang bersangkutan. Tentu laporan dari keluarga almarum merupakan mekanisme hukum harus ditindaklanjuti.

“Kita akan mencoba dengan para pakar kajian-kajian hukum secara formil. Penetapan tersangka itu formil. Kita lihat apakah para pakar bisa memberikan suatu kajian di luar daripada mekanisme yang berlaku,” ujar Trunoyudo.

Kecelakaan tersebut melibatkan seorang purnawirawan Polri berpangkat terakhir Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Eko Setio Budi Wahono (ESBW).

Kecelakaan itu terjadi di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. Polisi kemudian menetapkan tersangka terhadap almarhum Hasya karena diduga adanya kelalaian berkendara.

Permintaan keluarga Hasya tersebut diungkapkan ketika ibu almarhum, Dwi Syafiera Putri mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (1/2/2023). Dengan didampingi kuasa hukum keluarga Gita Paulina.

“Kami percaya ini bisa jadi titik terang bagi penyelesaian kasus ini, terutama terkait tadi pihak keluarga sampaikan sangat mendambakan status Hasya ini sebagai tersangka dipulihkan (dicabut),” ucap Gita. (dan)

Exit mobile version