INDOPOS.CO.ID – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Fadil Imran menegaskan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Seperti halnya dalam mengusut kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20).
Dandy telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya David alias CDO anak seorang dari Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jonathan Latumahina.
“Sudah ditahan, sudah ditahan pokoknya kita luruskan semua. Tidak usah khawatir kalau soal itu. Kita pasti akan (proses-red) tidak melihat latar belakang, tapi kita melihat materi dari tindak pidana yang dia lakukan, unsurnya terpenuhi kita tahan, kita proses,” ujar Fadil di Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Pihak kepolisian bakal fokus pada tindak pidana yang dilakukan tersangka. Di sisi lain, Kementerian Keuangan turut mendukung dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut pada kepolisian.
“Kan ini tindak pidana yang tidak melibatkan Kementerian. Jadi saya kira prosesnya jalan, kalau ada mekanisme di internal Kementerian saya kira itu silakan saja, bukan urusan kami,” kata Fadil.
Mario Dandy Satrio (MDS) ditangkap polisi atas penganiayaan terhadap David, pelajar yang merupakan anak pengurus GP Ansor di Jakarta Selatan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar (Kombes) Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Tersangka MDS telah ditahan,” ujar Ade di Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Pemicu penganiayaan, bermula yang bersangkutan mendatangi korban setelah menerima informasi dari temannya inisial A, yang disebut-sebut mantan pacarnya.
“Berawal adanya info dari Saudari A, kepada MD bahwa ada yang memperlakukan kurang baik terhadap A (teman MD),” imbuh Ade Ary. (dan)