Polres Metro Jakarta Utara Amankan Puluhan Gangster

polres

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iverson Monossoh, saat hadirkan 25 gangster yang berhasil diamankan, Senin (13/3/2023). Foto: Humas Polres Jakarta Utara

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara menangkap 25 orang yang kedapatan akan melakukan aksi tawuran di sejumlah wilayah Jakarta Utara.

Hasil dari penangkapan puluhan pelajar tersebut polisi mengamankan sedikitnya tiga buah senjata tajam, dia buah botol cairan kimia, dan handphone (HP) yang akan digunakan para pelaku untuk saling menyerang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iverson Monossoh mengatakan hasil identifikasi dari penyidik para pelaku dalam melakukan aksinya menggunakan media sosial, dan medi sosial tersebut memiliki ribuan follower.

“Mereka punya instagram yang punya ribuan pengikut. Dari instagram mereka buat janji,” katanya saat konferensi Pers di Mapolres Jakarta Utara, Senin (13/3/2023).

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku di antaranya tiga buah celurit yang akan digunakan para pelaku untuk saling menyerang. Dua botol air keras yang berada di botol-botol plastik.

“Mereka akan menggunakan air keras, dan ini sangat membahayakan orang lain, bahkan juga dirinya sendiri,” ujar dia.

Dikatakan, dari 25 orang tersebut, 9 orang merupakan anak dibawah umur. Lanjutnya, terdapat tiga titik yang menjadi lokasi penangkapan para pelaku. Mereka ditangkap pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB sampai pukul 06.30 WIB.

“Sebagian masih anak-ana. Dini hari kami amankan di tiga lokasi yang menjadi sasaran penangkapan ini di dekat kantor ekspedisi di Pegangsaan Dua, kemudian di Jalan Sukapura Timur, dan di Jalan Kampung Rawa Indah Timur,” terangnya.

Puluhan pelaku tawuran ini diproses dan didata. Sebagian besar di antaranya dikembalikan kepada orang tua, sementara tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka masing-masing ialah JS, 16, CA, 19, dan AB, 20. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam.

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku di antaranya tiga bilah celurit yang akan digunakan para pelaku untuk saling menyerang. Tak hanya itu, polisi menemukan air keras yang berada di botol-botol plastik.

“Mereka akan menggunakan air keras, dan ini sangat membahayakan orang lain, bahkan juga dirinya sendiri,” tutup dia. (fer)

Exit mobile version