Kamis, 30 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Megapolitan

Mess di Jakbar Tampung 39 PSK, Mucikari dan 3 Pengawal Dibekuk Polisi

by gint
Sabtu, 18 Maret 2023 - 20:05
in Megapolitan
Polsek-Tambora

Tampang mucikari dan para pengawal mess penampungan puluhan PSK ditampilkan di Polsek Tambora. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Polisi menggrebek mess yang menjadi tempat penampungan pekerja seks komersial (PSK) di Jalan Bandengan Utara 1, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Ada puluhan PSK, mucikari dan tiga orang pengawal diamankan.

Penggrebekan tersebut berawal dari laporan tokoh masyarakat dan pengurus RW 10 Kelurahan Pekojan. Para PSK itu beroperasi di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan Rw 013 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.

BacaJuga

Seorang Anak Kecil Ditemukan Tewas di Danau Sunter

BMKG: Hujan Merata Mengguyur Wilayah Jakarta di Siang Hari

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengemukakan, dari puluhan wanita tuna susila (WTS) itu terdapat sejumlah orang masih di bawah umur. Penggerebekan dilakukan pada, Kamis (16/3/2023).

“Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil mengamankan 39 orang PSK dari lokasi, lima di antaranya merupakan anak di bawah umur,” kata Putra di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari satu perempuan sebagai mucikari berinisial IC alias Mami (35) dan tiga pengawal berinisial HA (25), SR alias Kopral (35), dan MR (25). Sementara satu orang berstatus DPO, Hendri Setyawan suami dari Mami.

“Total lima tersangka terdiri dari satu muncikari dan tiga penjaga/pengawal/bodyguard, satu DPO,” ujar Putra.

Kegiatan prostitusi itu telah beroperasi melakukan prostitusi selama 7 bulan bertempat di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan Rw 013 Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Selama di mess itu, para PSK tidak boleh keluar. Mereka dijaga ketat oleh pengawal berbadan besar. Jika berani keluar, mereka akan dikenakan denda Rp 1 – 1,5 juta. “Dalam melayani (pria hidung belang), mereka (PSK) dibayar Ro350 ribu, mereka hanya dapat Rp40 ribu,” beber Putra.

Dari penggerebekan polisi turut mengamankan 36 buku rekapan transaksi, 15 bendel gulungan kertas transaksi, puluhan alat kontrasepsi (kondom) dan uang sebesar Rp10,5 juta.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (dan)

Tags: Gang RoyalJakarta BaratJalan Rawa Bebek SelatanKecamatan PenjaringanmucikariProstitusiPSK
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Jordi Amat Dedikasikan Gol Penyeimbang ke Gawang Burundi untuk Sosok Spesial Ini
Megapolitan

Markas Prostitusi Online Dibongkar Polres Metro Tangerang

Rabu, 29 Maret 2023 - 13:17
Sejumlah-perempuan
Megapolitan

Kemen PPPA Minta Pemprov DKI Lakukan Penataan Kawasan Prostitusi Gang Royal

Senin, 20 Maret 2023 - 13:41
Dinas-Sosial-Jakarta-Barat
Nasional

34 Perempuan dan 5 Anak Diduga Korban TPPO di Jakbar, Begini Respons Pemerintah

Sabtu, 18 Maret 2023 - 23:35
Penjemputan-Seorang-PSK
Megapolitan

39 Perempuan Dijanjikan ART, Tapi Malah Jadi PSK di Jakarta

Sabtu, 18 Maret 2023 - 23:20
Kampung-Boncos
Megapolitan

Gerebek Kampung Narkoba, Polisi Amankan 15 Terduga Pembeli Sabu

Sabtu, 11 Maret 2023 - 17:50
Kanwil-DJP-Jakbar
Megapolitan

Kanwil DJP Jakarta Barat Sosialisasi NIK Jadi NPWP

Kamis, 12 Januari 2023 - 09:05
Load More

Populer hari ini

Litbang Sin Po: Prabowo Tinggal Tunggu Kompetitor di Pilpres 2024

Jangan Cap Negatif Lembaga Survei yang Dibayar Pakai Uang Korupsi

Rabu, 29 Maret 2023 - 14:39
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
Andra-Soni

Ketua DPRD Banten Sepakat Jabatan Pj Gubernur Tak Lebih Setahun

Rabu, 29 Maret 2023 - 22:48
bpn

Hari Ini Dony Novantoro Dilantik Jadi Kepala BPN Jakarta Timur

Rabu, 29 Maret 2023 - 14:14
polri

Prestasi Calon Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto

Rabu, 29 Maret 2023 - 13:48

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 27 at 10.59.42 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023

by gimbal
Senin, 27 Maret 2023 - 23:10
Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist