Kemen PPPA Minta Pemprov DKI Lakukan Penataan Kawasan Prostitusi Gang Royal

Sejumlah-perempuan

Sejumlah perempuan yang dijanjikan menjadi pekerja rumah tangga, namun malah dipekerjakan menjadi PSK di kawasan Gang Royal, Jakarta Utara. Foto: Humas Polsek Tambora

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penataan kawasan prostitusi di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Baru-baru ini, polisi mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena menjajakan jasa Pekerja Seks Komersial (PSK) di rumah bordil berkedok kafe terletak di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, RW 013, Penjaringan, Jakarta Utara.

Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kementerian PPPA Priyadi Santoso menyatakan, pihaknya lebih dulu bakal melakukan rapat bersama Pemprov DKI Jakarta untuk membahas penertiban kawasan tersebut.

“Khusus untuk DKI, kami akan rapatkan dengan Pemerintah Provinsi. Seperti apa mengangkat dan menata area tersebut,” kata Priyadi saat dikonfirmasi melalui gawai, Jakarta, Senin (20/3/2023).

KemenPPPA telah melakukan berbagai upaya dalam rangka penanganan dan pencegahan TPPO sesuai tugas dan fungs, di antaranya melakukan koordinasi dan sinergi program kegiatan dengan Kementerian/Lembaga dan Provinsi.

Termasuk berkoordinasi dengan anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO), terkait kebijakan mengenai TPPO.

“Melakukan Bimbingan Teknis SOP Pelayanan Terpadu kepada anggota GT PP TPPO, terutama kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta Penyedia Layanan untuk memastikan pemberian layanan yang komprehensif, non stigma, serta berperspektif gender,” tutur Priyadi.

Sekaligus memprakarsai penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) PP TPPO hingga terbit Perpres Nomor 19 Tahun 2023 untuk mengintegrasikan program dan kebijakan terkait PP TPPO melalui anggaran yang melekat pada alokasi anggaran K/L.

“Yang harus kita follow-up adalah implementasi RAN perpres 19 tahun 2023. Di situ memuat aksi-aksi pencegahan dan penanganan dari 24 K/L (anggota GT PPTPPO), demikian juga kalau di daerah melalui RAD,” jelas Priyadi.

Saat ini, pihaknya telah berkoodirnasi dengan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta menangani masalah TPPO. “Iya kita dorong (penataan), Prov (DKI) agar mereka lakukan tersebut,” imbuhnya.

Polisi menggrebek mess yang menjadi tempat penampungan pekerja seks komersial di Jalan Bandengan Utara 1, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Ada mucikari dan tiga orang pengawal diringkus. Mereka telah dijadikan tersangka.

Penggrebekan tersebut berawal dari laporan tokoh masyarakat dan pengurus RW 10 Kelurahan Pekojan. Dari tempat penampungan itu diketahui ada 39 perempuan, lima orang masih berstatus anak-anak. Mereka diimingi menjadi pekerja rumah tangga, namun malah dipekerjakan menjadi PSK. (dan)

Exit mobile version