Jelang Ramadan 2023, Ratusan Miras Tanpa Izin Disita di Jakbar

Razia-Miras

Kepolisian Sektor (Polsek) Palmerah melakukan penyitaan botol miras tanpa izin menjelang bulan Ramadan 2023. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Ratusan botol minuman keras (miras) disita petugas kepolisian dari sejumlah warung kelontong di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Senin (20/3/2023). Miras tersebut dijual secara ilegal.

“Hampir ada 600-an botol miras kita amankan,” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Palmerah Komisaris Polisi (Kompol) Dodi Abdulrohim.

Ia mengatakan, ratusan botol miras yang dijual ilegal dari warung kelontong tersebut didapat dari empat lokasi berbeda yakni, di kawasan Jatipulo dan di Pasar Slipi.

“Informasi didapat dari polisi RW (Rukun Warga) yang mendapat informasi ada penjualan miras ilegal. Kita langsung amankan,” ujar Dodi.

Razia miras tersebut dilakukan, sebab bakal memasuki bulan suci Ramadan. Karenanya itu dilakukan, agar tak ada lagi oknum nakal yang menjual miras secara ilegal.

Sekaligus bentuk pencegahan terkait Kamtibmas. Pasalnya miras menjadi salah satu faktor pemicu kejahatan.

“Karena miras ini digunakan anak-anak muda yang sering menstimulus mereka untuk melakukan tawuran dan sebagainya,” tuturnya.

Polisi akan melakukan pemeriksaan kepada penjual miras ilegal itu. Jika benar ditemukan pelanggaran maka akan ada sanksi tegas.(dan)

Exit mobile version