Maklumat Kapolda Selama Ramadan, SOTR, Petasan Dilarang hingga Batasi Operasional Tempat Hiburan

Irjen-Pol-Fadil-Imran

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Fadil Imran memberikan keterangan saat di Kepolisian resor (Polres) Jakarta Barat, belum lama ini. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID/Dhika Alam Noor

INDOPOS.CO.ID – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Fadil Imran
mengeluarkan maklumat untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan Nomor Mak/01/III/2023 tentang larangan kegiatan masyarakat menjelang bulan Ramadan 1444 Hijriah.

Menurutnya, Maklumat tersebut semata-mata agar umat Islam lebih khusyuk dalam menunaikan ibadah selama bulan suci Ramadan.

“Polda Metro Jaya dan jajaran ingin, agar situasi Ramadan tahu ini lebih khusyuk untuk masyarakat berpuasa,” kata Fadil di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Melalui maklumat diharapkan masyarakat menghentikan, kegiatan-kegiatan tidak produktif seperti konvoi di malam hari yang mengatasnamakan sahur on the road (SOTR).

“Tindakan yang negatif saya minta supaya dihentikan. Main petasan juga demikian, dihentikan. Karena ganggu yang salat tarawih dan sebagainya,” pesan Fadil.

Ia mengimbau masyarkat saling menghargai orang yang berpuasa. Sekaligus mengingatkan pengusaha tempat hiburan untuk menaati jam buka dan tutup sesuai ketentuan Perda.

“Kita menghargai orang yang berpuasa.
Kami dari Polda Metro Jaya, akan bekerjasama dengan Pemda DKI untuk semua bisa berjalan dengan lancar dan baik,” imbuhnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, maklumat itu pertama melarang kegiatan konvoi kendaraan pada saat bulan suci Ramadan.

“Larangan berkonvoi kendaraan (Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 point 7 ‘konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelas Trunoyudo.

Sementara larangan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat itu, seperti melakukan balap liar yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang LLAJ Pasla 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar.

Termasuk dilarang melakukan tawuran yang termaktub dalam Pasal 170, 351, 355, 358, KUHP merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran.

“Bahwa apabila ditemukan perbuatan bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP,” imbuhnya.(dan)

Exit mobile version