Rampas Hak Pejalan Kaki, Publik Minta Kejati DKI Usut Proyek Penggalian

jalan

Ketua DPRD DKI Jakarta saat melakukan sidak pada proyek penggalian yang dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) yang merusak sebagian dari Jalan Batu Ceper, Gambir, Jakarta Pusat. Foto: Humas SetWan DPRD DKI

INDOPOS.CO.ID – Pengamat Tata Kota, Yayat Supriatna meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk melakukan penyelidikan terhadap sebuah proyek penggalian yang dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) yang merusak sebagian dari Jalan Batu Ceper, Gambir, Jakarta Pusat

“Untuk memantau apakah ada penyimpangan anggaran atau tidak. Biasanya kalau ada proyek besar, Pimpro atau Dinas/SKPD menuliskan bahwa kegiatan ini dipantau atau dibawah pengawsan Kejaksaan,” katanya dalam keterangan Senin (27/3/2023).

Menurutnya, Temuan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, merupakan petunjuk awal bagi aparat penegak hukum, yaitu Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, agar dapat dikembangkan lebih lanjut dalam laporan pertanggungjawaban.

“Boleh di cari di website tertentu, yang menggambarkan contoh, contoh proyek yang ikut dipantau oleh kejaksaan. Hal ini sering berlaku diberbagai proyek. Sebagai bentuk cerminan keterbukaan dan transparansi pengelolaan, agar tidak terjadi penyimpangan,” ujarnya.

Senada dikatakan Aktivis Komunitas Pejalan Kaki, Nirwono Joga mengatakan Kerusakan pada proyek galian tersebut telah menghilangkan hak pejalan kaki. Dia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi harus memberikan teguran tegas kepada pemborong proyek

“Pemberi tugas/Dinas SDA hrs btggjwb, memberi teguran dan sanksi kpd pelaksana/kontraktor utk sgr mpbaiki kerusakan yang terjadi,” kata Nirwono.

Dia Juga menegaskan agar pemerintah bekerja sama dengan Kejaksaan untuk mengawasi seluruh pembangunan yang kini dikerjakan oleh pemerintah

“Akan lebih baik, pihak kejaksaan dilibatkan sejak awal untuk mengawal pekerjaan konstruksi (biasanya berbiaya besar sudah mengajak kejaksaan),” paparnya. (fer)

Exit mobile version