Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Orang Tersangka di Kasus Pakaian Bekas Impor

polda

Konferensi Pers penetapan tersangka penyebaran hoaks penggunaan barang bukti pakaian bekas impor (thrifting). Foto: Humas Polda Metro Jaya

INDOPOS.CO.ID – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus penyebaran berita palsu terkait dengan gambar baju bekas sitaan yang viral di media sosial dengan narasi bahwa baju tersebut cocok untuk lebaran.

Polisi telah menangkap setidaknya tiga orang, yaitu IAS (26 tahun), EW (29 tahun), dan AM (21 tahun). IAS adalah seorang admin yang memiliki dan mengelola akun Twitter bot @askrlfess.

“IAS mengakui bahwa dia memang memiliki bot atau robot yang dapat digunakan oleh dirinya maupun orang lain untuk membuat atau menyebarkan postingan ke tempat lain,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan Kamis (6/4/2023).

Trunoyudo menjelaskan bahwa AM merupakan individu yang memposting status WhatsApp yang berujung viral di media sosial karena hanya iseng.

“Sedangkan EW bertanggung jawab mengirimkan postingan WhatsApp tersebut ke akun Twitter @askrlfess melalui pesan langsung menggunakan akun Twitter @rcyourbae. Dia juga membuat atau meneruskan bahasa atau kata-kata seperti, ‘Bayangkan barangmu disita, kemudian diberikan kepada orang lain padahal Anda sendiri memerlukan izin yang ribet’,” jelasnya.

Selain menangkap para penyebar berita palsu, polisi juga menyita barang bukti berupa enam telepon genggam, akun Twitter @askrlfess dan @rcyourbae, dua akun email, satu laptop, satu PC, dan monitor.

Dalam kasus ini, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Mereka juga dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah 6 tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar. (fer)

Exit mobile version