Dua Kasus, Polisi Tangkap Delapan Orang

kasus

Polda Metro Jaya melakukan konferensi pers untuk mengumumkan pengungkapan kasus pengeroyokan terhadap seorang debt collector di Tangerang Selatan. Foto: Humas Polda Metro Jaya for indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Delapan tersangka telah diamankan oleh kepolisian terkait dua kasus tindak pidana, yaitu pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan, yang terjadi pada Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

“Enam orang telah ditangkap terkait kasus pengeroyokan, sedangkan dua orang lainnya telah ditangkap terkait kasus pencurian dengan kekerasan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengky Haryadi dalam keterangan tertulis, Senin (10/4/2023).

Menurutnya, kedua kasus tersebut bermula ketika terjadi pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan pemberatan. Saat itu, korban dihadang oleh lima orang ketika sedang membawa mobilnya.

“Kemudian dilakukan perampasan kendaraan dengan cara mengambil secara paksa kunci kendaraan tersebut,” ucapnya.

Menurut keterangan korban, pelaku memaksa masuk ke mobil dan melakukan pemukulan. Pelaku kemudian meminta STNK mobil dan membawa mobil tersebut ke kantor leasing.

“Korban kemudian menghubungi seorang rekannya bernama A. Setelah itu, kendaraan tersebut dihadang di lokasi kedua, yaitu di Jalan Raya Pahlawan Seribu, Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan,” tutupnya.

Para tersangka dikenakan pasal 351 dan atau pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (fer)

Exit mobile version