Pemprov DKI Gelontorkan Dana Hibah ETLE Rp 75 Miliar

Syafrin-Liputo

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan bahwa dana hibah sebesar Rp 75 miliar yang telah disediakan dialokasikan untuk Polda Metro Jaya, dengan tujuan utama untuk mendukung upaya penerapan aturan lalu lintas yang lebih baik dan efektif di wilayah Jakarta.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan dana tersebut akan digunakan secara khusus untuk membiayai pengadaan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada 70 lokasi strategis yang telah ditentukan.

Hal ini merupakan upaya konkret dari pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas keamanan dan keselamatan bagi masyarakat, serta memperkuat sistem penegakan hukum di bidang transportasi.

“Iya, Hibah senilai Rp 75 miliar tersebut dialokasikan untuk pengadaan dan pemasangan ETLE di 70 titik yang tersebar di wilayah Jakarta,” katanya, Selasa (24/4/2023).

Menurutnya, pemasangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada 70 titik di wilayah Jakarta akan segera dilaksanakan dalam tahun ini. Sebagai bentuk koordinasi yang baik antara pihak-pihak terkait, Dishub DKI akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebelum pelaksanaan pemasangan ETLE. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pemasangan ETLE dapat dilakukan dengan tepat dan efektif guna meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas di wilayah Jakarta. Dengan tegas, kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas di jalan raya.

“Ya tentu (pemasangan ETLE di 70 titik) tahun ini (berlangsung). Kami tetap berkoordinasi dengan teman-teman Ditlantas Polda Metro Jaya,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, ia meminta masyarakat agar tak menghindari jalan yang terinstal ETLE. Sebab, bisa jadi pengendara kendaraan bermotor yang sengaja melanggar lalu lintas justru menghindari jalan yang terinstal ETLE.

“Karena biasanya kecelakaan lalu lintas itu diawali dengan adanya pelanggaran lalu lintas,” tutur Syafrin.

Syafrin menyebutkan, Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan transportasi di wilayah Jakarta, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI berkomitmen untuk menyelesaikan pencairan dana hibah pengadaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada bulan Mei 2023.

Sebelum melakukan pencairan tersebut, Dishub DKI akan melakukan penandatanganan nota hibah sebagai langkah awal untuk memastikan penggunaan dana hibah tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Dia berharap bahwa upaya ini dapat membantu meningkatkan keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas di wilayah Jakarta serta memperkuat penegakan hukum di bidang transportasi.

“Setelah dilakukan penandatanganan nota hibah, kami akan memproses pelaksanaan hibah kepada Polda Metro Jaya untuk pengembangan ETLE Tahap II),” tuturnya.

hibah senilai Rp 75 miliar yang dimaksudkan dalam pemasangan ETLE tersebut tertulis secara spesifik dalam Kepgub Nomor 214 Tahun 2023 tentang Penerima Hibah Berupa Uang Pada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023. Rincian alokasi anggaran Rp 75 miliar tersebut dapat ditemukan di Lampiran Kepgub Nomor 214 Tahun 2023.

Dalam lampiran tersebut, disebutkan bahwa anggaran senilai Rp 75 miliar tersebut diperuntukkan untuk pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengkapan jalan dalam rangka manajemen dan rekayasa lalu lintas, termasuk di dalamnya adalah pemasangan ETLE di 70 titik di wilayah Jakarta. Dengan demikian, alokasi anggaran tersebut diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas transportasi dan menegakkan aturan lalu lintas di ibu kota.

“Dalam rangka pengembangan ETLE (electronic traffic law enforcement) Tahap II, telah diberikan hibah uang senilai Rp 75 miliar kepada Ditlantas Polda Metro Jaya. Hibah tersebut bertujuan untuk memperkuat infrastruktur ETLE di wilayah Jakarta,” jelasnya.

Sebagai informasi Sesuai dengan isi Kepgub Nomor 214 Tahun 2023, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 75 miliar untuk mendukung tujuh program pendukung instalasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 70 titik di wilayah Jakarta. Anggaran tersebut meliputi berbagai keperluan, seperti Rp 12.846.246.849 untuk aplikasi dan server, Rp 38.754.444.041 untuk penindakan, Rp 5.795.619.958 untuk perangkat network operation center (NOC) dan keamanan, serta Rp 787.528.865 untuk perangkat back office.

Selain itu, terdapat juga anggaran untuk penyewaan internet dan listrik ETLE senilai Rp 4.833.399.226, instalasi dan integrasi sistem senilai Rp 4.581.568.739, serta biaya administrasi senilai Rp 398.727.273. Dalam pengalokasian anggaran tersebut, perlu diperhatikan penambahan pajak sebesar 11 persen senilai Rp 7.479.728.845.

Dengan dukungan anggaran sebesar ini, Dishub DKI Jakarta percaya bahwa instalasi ETLE akan memberikan berbagai manfaat, termasuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan efisiensi sumber daya manusia. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas transportasi dan menegakkan aturan lalu lintas untuk kenyamanan dan keselamatan masyarakat. (fer)

Exit mobile version