Masa Cuti Berakhir, Pemprov DKI Edarkan Surat Larangan Halal Bihalal

Maria-Qibtya

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya. (Biro Humas Pemprov DKI Jakarta)

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi tidak mengadakan acara halal bihalal pada hari pertama setelah cuti bersama Idul Fitri 2023, yang jatuh pada hari Rabu (26/4/2023) besok.

Hal tersebut didasarkan pada surat imbauan Nomor B/480/M.KT.01/2023 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) ad interim, Mahfud MD, pada hari Senin (24/4/2023) kemarin, yang menjadi acuan bagi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya.

“Dalam rangka mematuhi arahan Menteri PAN-RB Ad Interim, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk tidak menyelenggarakan acara halal bihalal. Sebagai bagian dari penyesuaian dengan imbauan tersebut, kami mengambil keputusan tersebut,” katanya dalam keterangan rilis pers yang dikutip, Selasa (25/4/2023).

Maria menjelaskan bahwa pada poin pertama imbauan Menpan-RB Ad Interim, terdapat penekanan untuk meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat setelah masa libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah. Oleh karena itu, diimbau agar kegiatan halal bihalal di lingkungan instansi pemerintah ditunda hingga awal pekan kedua setelah Hari Raya Idulfitri 1444 H, yaitu mulai tanggal 2 Mei 2023.

Sehubungan dengan itu, pada hari Rabu (26/4/2023) besok, pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali masuk kerja seperti biasa pada pukul 08.00 WIB.

“Pengecualian diberikan kepada para asn yang mengambil cuti tambahan, dengan syarat bahwa jumlah pegawai yang diberikan izin tidak melebihi lima persen dari total pegawai di setiap perangkat daerah. Selain itu, harus dipastikan bahwa tidak ada acara halal bihalal yang diadakan,” tutupnya. (fer)

Exit mobile version