417 Bus TransJakarta Akan Dijual, DPRD Tagih Janji Klarifikasi Pemprov DKI

Andyka

Anggota Komisi C DPRD DKI, S Andyka Foto: Humas DPRD DKI Jakarta

INDOPOS.CO.ID – Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, S. Andyka, meminta klarifikasi secara rinci dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta mengenai 417 unit kendaraan bus Transjakarta yang direncanakan akan dijual melalui lelang. Selanjutnya, pejabat pengawas dari pemerintah daerah akan melakukan pengecekan terhadap kondisi ratusan kendaraan bus tersebut yang saat ini masih diparkir di beberapa lokasi.

Pada awalnya, dewan akan melakukan pengecekan kondisi bus-bus Transjakarta yang sudah tidak dapat digunakan. Namun, dikarenakan kendala bulan Ramadan dan Idulfitri 1444 H, rencana tersebut tidak dapat dilaksanakan.

“Kami belum melakukan tindak lanjut terhadap hasil rapat kemarin di mana kami telah merencanakan untuk melakukan kunjungan kerja langsung ke lapangan guna melihat kondisi 417 unit bus Transjakarta yang dimaksud,” katanya dalam keterangan Selasa (9/5/2023).

Menurut Andyka, saat ini Komisi C masih menunggu data eksisting bus-bus tersebut dari BPAD dan Dishub DKI. Dalam rapat sebelumnya, dewan telah meminta SKPD terkait untuk menjelaskan secara rinci mengenai bus-bus Transjakarta tersebut, hingga pada akhirnya akan dihapus.

“Pada rapat sebelumnya, kami telah meminta penjelasan mengenai tanggal masuknya bus tersebut ke wilayah Jakarta, tanggal dimulainya penggunaan bus tersebut, serta tanggal berhentinya penggunaan bus tersebut,” terangnya.

Menurutnya, informasi yang detail diperlukan guna mencegah kemungkinan timbulnya masalah di masa depan terkait penghapusan bus dari aset daerah. Lebih lanjut, Andyka berpendapat bahwa proses pengadaan bus tersebut diduga bermasalah secara hukum.

“Diharapkan tidak terjadi masalah dalam proses penghapusan aset di masa depan, mengingat kemungkinan adanya masalah dalam proses pengadaan bus sebelumnya. Oleh karena itu, perlu dilakukan tindak lanjut terhadap permasalahan ini karena termasuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan merupakan hal yang krusial,” pungkas Andyka. (fer)

Exit mobile version