Ketidakhadiran Saksi JPU di Kasus Natalia Rusli Dipertanyakan

natalie

Terdakwa Natalia Rusli mengenakan rompi tahanan setibanya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: Dok Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Lima saksi dalam sidang kasus penggelapan dan penipuan, dengan terdakwa Natalia Rusli di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) kompak tidak hadir. Ketidakhadiran mereka menuai kecurigaan.

Sejumlah saksi tersebut inisial VS, JG, L, RS, dan SH. Persidangan yang semula digelar pada Selasa (9/5/2023) terpaksa ditunda. Salah satu saksi inisial VS, dikabarkan terkena Covid-19.

Dia melampirkan bukti surat dari salah satu rumah sakit di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum Natalia Rusli, Farlin Marta mengatakan, pihaknya sudah menerjunkan tim investigasi untuk mencari tahu apakah saksi tersebut benar-benar terpapar Covid-19.

Bahkan timnya sempat mendatangi rumah sakit tersebut, untuk menanyakan kebenaran surat yang dikeluarkan mengenai hasil pemeriksaan.

“Memang dari rumah sakit menyatakan hasil tesnya betul ada, tapi yang jadi pertanyaannya adalah surat yang dikeluarkan positif kenapa di data Kemenkes atas nama VS tidak ada,” kata Farlin saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Sabtu (13/5/2023).

Jika rumah sakit itu tidak memasukan data salah satu saksi itu, maka sudah melanggar peraturan dan izin laboratoriumnya bisa dicabut.

“Ini kan ada hasil tesnya (surat keterangan Covid-19, red), tapi data di Kemenkes tidak ada dan itu kami duga ada oknum-oknum yang sengaja berusaha membuat persidangan ini dilama-lamakan,” sesalnya.

Pada persidangan selanjutnya, pihaknya tak mengetahui apakah saksi JPU bisa hadir. Di sisi lain, ia berharap semua saksi dapat kooperatif.

“Nah, untuk perkiraan hadir atau tidak kami enggak bisa memastikan, namun apabila sesuai dengan Pasal 152 ayat 2 KUHAP dalam memanggil/menghadirkan saksi adalah tugas dari JPU, jadi nanti bisa ditanyakan kepada JPU terkait hal ini,” imbuhnya. (dan)

Exit mobile version