Dalih Terdesak Ekonomi, Pasutri Penipu Tiket Coldplay Mengaku Seperti Ini

pasutrii

Polda Metro Jaya melakukan jumpa pers soal penipuan tiket konser Coldplay. Foto: Instagram/@poldametrojaya

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengemukakan akal busuk pasangan suami istri (pasutri) inisial ABF dan W, terduga pelaku penipuan tiket konser Coldplay karena himpitan ekonomi. Itu didapat saat awalan proses pemeriksaan oleh penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, dua orang yang bersangkutan ditangkap di kawasan Bantul, Yogyakarta. Kasusnya bermula ketika ada laporan dari para korban pada 17 Mei 2023.

“Menurut pengakuannya untuk kebutuhan ekonomi, itu baru menurut pengakuannya,” kata Auliansyah di Jakarta, Senin (22/5/2023).

Polisi masih mendalami kasus jasa titip (jastip) tiket konser band asal Inggris itu. Pelaku melancarkan aksinya menjual tiket tersebut lewat akun twitter @fintrove_id. Pengakuannya baru sekali beraksi.

“Kalau ditanyakan Apakah mereka ini baru pertama kali, dari hasil proses penyidikan pengakuannya baru pertama kali,” ujar Auliansyah.

Polisi tak mudah percaya dengan pengakuan pelaku. Sebab, dilihat dari persiapannya direncanakan dengan matang. Dari pembelian rekening milik orang lain, penggunaan akun Twitter hingga melakukan pancingan lewat tiket asli.

“Mungkin perlu rekan-rekan ketahui bahwa yang bersangkutan melakukan hal ini dengan adanya persiapan yaitu satu, mereka telah melihat Twitter yang banyak followernya, mereka beli, itu satu,” bebernya

“Jadi mungkin rekan-rekan bisa paham kalau seandainya dia sudah mau membeli Twitter dengan follower yang banyak, Apakah dia baru sekali atau tidak,” tambahnya.

Pasutri itu telah meraup ratusan juta dari bisnis haramnya. Mereka disangkakan Pasal berlapis, yakni 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Sangkaan lainnya, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (dan)

Exit mobile version