Kelebihan Bayar dan Pekerjaan Tidak Sesuai Spek, Pengamat: Jika ada Indikasi Korupsi Bisa Diproses hukum

pandeglang

Ilustrasi pembangunan jalan. (foto yasril/indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Pengamat Pemerintahan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Zaki Mubarak mengatakan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten harus dijadikan sebagai bahan evaluasi menyeluruh oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Wali Kota Tangerang.

“Dinas-dinas yang kinerjanya kurang bagus sudah seharusnya mendapatkan pemeriksaan dan sanksi. Ini bagian dari good governance. Kinerja Dinas PUPR harus menjadi concern atau perhatian bagi Pak Arief, supaya lebih baik kedepannya,” kata Zaki kepada INDOPOS.CO.ID Selasa (23/5/2023).

Menurutnya, Jika terdapat sisa dana yang telah diverifikasi dan terbukti berlebihan, maka wajib untuk mengembalikannya kepada negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, apabila terdapat indikasi tindak korupsi, maka dapat dilanjutkan ke proses hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Jika ada indikasi korupsi bisa dilanjutkan ke proses hukum. Temuan BPK harus menjadi catatan bagi pak wali kota,” terang Zaki.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang, Ruta Ireng Wicaksono, menyatakan niatnya untuk menyusun surat pemberitahuan pengembalian dana yang berkenaan dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp3.831.951.523,22 untuk 13 paket pekerjaan

“Kami sudah menyiapkan opsi untuk meminta pengembalian dana pada kontraktor,” ucap Ruta kepada INDOPOS.CO.ID melalui sambungan telepon, Selasa (23/5/2023).

Ia mengatakan, berdasarkan temuan BPK Provinsi Banten, dinyatakan terdapat kekurangan dalam pengawasan oleh para jajaran Dinas PUPR, terutama dalam hal kendali yang dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR sebagai Pengguna Anggaran (PA), kurangnya kecermatan dalam pemeriksaan dan serah terima hasil pekerjaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta kurangnya kecermatan dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan di lapangan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Konsultan Pengawas.

“Semua kami evaluasi (para jajaran) dan hal ini menjadi perhatian bagi kami,” ucap Ruta. (fer)

Exit mobile version