Polres Metropolitan Kota Tangerang Tetapkan Empat Orang Tersangka Judi Sabung Ayam, Bandar Lolos?

Polresto-Kota-Tangerang

INDOPOS.CO.ID – Polres Metropolitan Kota Tangerang, tetapkan empat orang sebagai tersangka dari 26 orang yang diamankan dari arena judi sabung ayam di wilayah Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, yang digerebek pada Minggu (21/5/2023) lalu.

Kasi Humas Polres Metropolitan Kota Tangerang Kompol Abdul Jana mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan penyidik akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dari 26 orang yang ditangkap dari lokasi judi sabung ayam tersebut.

“Keempat orang tersebut langsung kita tahan,” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung kepada indopos.co.id, Kamis (25/5/2023).

Jana mengatakan, selain menetapkan empat orang tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sejumlah uang taruhan judi, catatan taruhan dan ayam.

“Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,”ujarnya.

Saat disinggung adanya oknum aparat yang membeking arena judi tersebut dan sudah lama beroperasi, Jana mengaku masih dalam tahap pendalaman. “Penyidik masih dalami informasi tersebut, “ kata Jana.

Seperti diberikan sebelumnya, tim gabungan dari Polres Metropolitan Kota Tangerang menggerebek arena judi sabung ayam di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Minggu (21/5/2023) lalu.

Dari penggerebekan tersebut puluhan orang yang sedang melakukan transaksi judi sabung ayam ditangkap dan digelandang ke Polres Metropolitan Kota Tangerang, untuk dimintai keterangan. (gin)

Exit mobile version