Viral KDRT di Depok, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasusnya

Trunoyudo-2

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Dok Indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengambil alih kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, Jawa Barat. Kasus tersebut mendadak viral karena sang istri, Putri Balqis justru ditetapkan tersangka setelah melaporkan suaminya.

Pasangan suami istri itu telah ditetapkan tersangka, namun hanya sang istri yang dilakukan penahanan. Semula kasus tersebut ditangani oleh Polres Metro Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengambilalihan kasus KDRT itu dilakukan karena perkembangannya sudah menjadi perhatian publik, melihat juga dari aspek pada konteks kapabilitas.

“Sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum, mengingat di situ ada satuan subnya baik satuan kerja subnya itu adalah dari subdit Renakta karena ini adalah spesialis terkait UU KDRT,” kata Trunoyudo di Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dipastikan akan optimal menangani perkara tersebut. Jagat media sosial sempat diramaikan oleh kritikan warganet.

“Tentunya kita harus melihat kasus ini secara utuh. Terima kasih masukan, kritikan di media sosial yang sudah berkembang ini menuju apa yang bisa kita lakukan secara optimal,” imbuhnya.

Salah satu akun Twitter @saharahanum yang mengaku sebagai adik Putri Balqis mengatakan, kejadian dugaan penganiayaan terhadap kakaknya terjadi pada Februari 2023.

Saat itu, mata sang kakak disiram bon cabai hingga rambutnya dijambak oleh sang suami. “Kakak gue matanya disiram bon cabe, dijedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya,” tulisnya.(dan)

Exit mobile version