Jumat, 2 Juni 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Megapolitan

Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas Diserahkan ke Kejaksaan

by Ali Rachman
Jumat, 26 Mei 2023 - 13:29
in Megapolitan
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiyaan berat oleh Mario Dandy beberapa waktu lalu di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiyaan berat oleh Mario Dandy beberapa waktu lalu di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Jumat (26/5/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ade Sofyan mengkonfirmasi proses pelimpahan tahap dua dilakukan pada pukul 14.00 WIB. Sekaligus menyertakan barang bukti.

BacaJuga

Taman Safari Bogor Terapkan Pembayaran Non-Tunai untuk Pembelian Tiket Masuk dan Wahana Berbayar

Pengerjaan Renovasi Stadion Benteng Tidak Sesuai Kontrak

“Iya hari ini (pelimpahan tahap dua). Tersangka dan barang bukti di Kejari Jakarta Sekatan (Jaksel),” ujar Ade saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebut berkas perkara kasus penganiayan berat Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah dinyatakan lengkap atau P21 pada, Rabu (24/5/2023).

“Kejati DKI Jakarta telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan shane Lukas,” ucap Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dalam kesempatan yang sama. Korban penganiayaan tersebut ialah David Ozora (17).

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo mengemukakan dalam berkas perkara kasus penganiayaan tersebut terdapat 21 barang bukti. Sementara tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti bakal dilakukan dalam waktu dekat.

“Proses tahap dua tentu sesuai dengan ketentuan kita akan berkoordinasi dengan penyidik, kapan mereka dapat menyiapkan tersangka serta barbuk untuk bisa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tutur Danang.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora (17) terjadi di Perumahaan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada, Senin (20/2/2023) malam. Dugaannya pemicu tindakan itu karena masalah perempuan. (dan)

Tags: Cristalino David Ozoradavid ozorakejaksaan negeri jakselMario Dandy Satriyopolda metro jayaShane Lukas
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Konser-ColdPlay
Megapolitan

Polisi Buru Penipu Tiket Konser Coldplay di Sulawesi Selatan

Kamis, 1 Juni 2023 - 09:20
Mario-Dandy-Satriyo-2
Nasional

Penahanan Mario-Shane Dipindah ke Lapas Salemba, Ditjen Pas: Tak Ada Diistimewakan

Rabu, 31 Mei 2023 - 16:05
dandy
Megapolitan

Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan 6 Juni 2023

Rabu, 31 Mei 2023 - 06:06
Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy Naik Sidik, Polisi Periksa Perempuan AG
Megapolitan

Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy Naik Sidik, Polisi Periksa Perempuan AG

Sabtu, 27 Mei 2023 - 18:57
Hengki-Haryadi
Megapolitan

Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy terhadap AG Naik ke Penyidikan

Sabtu, 27 Mei 2023 - 09:35
Berkas Perkara Mario Dandy Tak Kunjung Tuntas, Polda Metro Jaya Klaim Ada Petunjuk Tambahan Saksi
Nasional

Dipastikan Sehat, Mario Dandy dan Shane Lukas Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Mei 2023 - 16:23
Load More

Populer hari ini

dpn

Kaum Muda Betawi Kumpul Bahas Isu Jakarta

Kamis, 1 Juni 2023 - 19:44
Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Selasa, 30 Mei 2023 - 03:39
beberapa-Pelaku-pencurian

Berhasil Curi 30 Sepeda Motor, Satreskrim Polres Serang Berhasil Ciduk Para Pelaku

Rabu, 31 Mei 2023 - 18:35
50 Kuliner Legendaris Ramaikan HUT ke-34 FIFGROUP di Parkir Timur Senayan

50 Kuliner Legendaris Ramaikan HUT ke-34 FIFGROUP di Parkir Timur Senayan

Senin, 29 Mei 2023 - 19:21
Disway Senin

SuratTerbuka

Senin, 29 Mei 2023 - 08:05

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist