INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Jumat (26/5/2023).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ade Sofyan mengkonfirmasi proses pelimpahan tahap dua dilakukan pada pukul 14.00 WIB. Sekaligus menyertakan barang bukti.
“Iya hari ini (pelimpahan tahap dua). Tersangka dan barang bukti di Kejari Jakarta Sekatan (Jaksel),” ujar Ade saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebut berkas perkara kasus penganiayan berat Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah dinyatakan lengkap atau P21 pada, Rabu (24/5/2023).
“Kejati DKI Jakarta telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan shane Lukas,” ucap Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dalam kesempatan yang sama. Korban penganiayaan tersebut ialah David Ozora (17).
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo mengemukakan dalam berkas perkara kasus penganiayaan tersebut terdapat 21 barang bukti. Sementara tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti bakal dilakukan dalam waktu dekat.
“Proses tahap dua tentu sesuai dengan ketentuan kita akan berkoordinasi dengan penyidik, kapan mereka dapat menyiapkan tersangka serta barbuk untuk bisa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tutur Danang.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora (17) terjadi di Perumahaan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada, Senin (20/2/2023) malam. Dugaannya pemicu tindakan itu karena masalah perempuan. (dan)