Dianggap Ganggu Sidang, Pengunjung Sidang Kasus Natalia Rusli Hampir Diusir Hakim

pengunjung

Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Natalia Rusli di PN Jakbar. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) kembali menggelar sidang terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Natalia Rusli pada, Jumat (26/5/2023). Pelapor kasus tersebut, Verawati Sanjaya nampak hadir di ruang sidang.

Kehadirannya semula berjalan berjalan lancar. Namun, ketika sedang mendengar salah satu saksi, dia hampir diusir majelis hakim PN Jakbar, karena bergumam dan dianggap menganggu persidangan.

Agenda sidang kali ini ialah mendengarkan keterangan tiga orang saksi. Mereka dihadirkan oleh tim kuasa hukum Natalia Rusli. Di antaranya Adek Erfil Manurung, Ferry Edyanto, dan pakar hukum pidana Prof.Dr. Suparji.

Suara Verawati di ruang sidang, membuat Hakim ketua Iwan Wardana bereaksi dan memberikan peringatan agar tidak menganggu jalannya persidangan.

“Saya tidak akan segan mengeluarkan siapapun yang membuat gaduh dalam ruang sidang,” kata Iwan di PN Jakarta Barat, Jumat (26/5/2023).

Kejadian itu bermula, ketika Verawati sedang mendengarkan kesaksian dari Ketua Lembaga Hukum Laskar Merah Putih, Adek Efril Manurung.

Adek sempat mencoba mendamaikan Verawati Sanjaya dengan mantan pengacaranya Natalia Rusli sebelum maju di hadapan majelis hakim.

Namun, upaya Adek tak membuahkan hasil dan Verawati Sanjaya tetap bersikukuh ingin melanjutkan ke ranah hukum.

“Ibu Natalia itu orang baik,” tutur Adek saat memberikan kesaksian.

Mendengar kesaksian itu, Verawati terkesan komat-kamit di balik masker berwarna merah muda. Hakim sempat membiarkan karena belum menganggu.

Verawati makin memberikan gumaman saat Adek membuka fakta, bahwa ada pihak lain yang tak senang dengan perdamaian Natalia Rusli dengan mantan kliennya. (dan)

Exit mobile version