Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy Naik Sidik, Polisi Periksa Perempuan AG

Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy Naik Sidik, Polisi Periksa Perempuan AG - dandy 3 - www.indopos.co.id

Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo saat diserahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dok Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Polisi bakal melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Sartriyo terhadap mantan kekasihnya, AGH alias AG. Hal tersebut dilakukan setelah berkas perkaranya naik ke tahap penyidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemeriksaan saksi bagian dari kepentingan pengusutan perkara dalam rangka persesuaian alat bukti sebelum menetapkan tersangka.

“Langkah berikut, adalah melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara pro justitia,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (27/5/2023).

Ia menyatakan, perempuan inisial AG menjadi salah satu saksi yang akan dimintai keterangan. Namun, tak dijelakskan waktu pemeriksaan tersebut.

“Termasuk AGH saksi korban (yang dimintai keterangan),” imbuhnya.

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menaikan status hukum kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap perempuan inisial AG (15) dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah gelar pekara pada, Jumat (26/5/2023).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengemukakan, proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara tersebut. Bahkan telah mengantongi bukti yang cukup

“Setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikan proses penyelidikan ke proses penyidikan,” ujar Hengki di Jakarta, Jumat (26/5/2023) malam.

Penanganan kasus tersebut sebagaimana dimaksud dalam tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” jelas Hengki. Saat ini, polisi belum menetapkan tersangka.

Adapun laporan dugaan pencabulan tersebut sebelumnya dilaporkan oleh pihak pengacara perempuan AG. Laporannya telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. (dan)

Exit mobile version