Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy terhadap AG Naik ke Penyidikan

Hengki-Haryadi

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menaikan status hukum kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap perempuan inisial AG (15) dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil penyidik setelah gelar pekara pada, Jumat (26/5/2023).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Hengki Haryadi mengatakan, penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara tersebut. Serta telah mengantongi bukti yang cukup.

“Setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikan proses penyelidikan ke proses penyidikan,” kata Hengki di Jakarta, Jumat (26/5/2023) malam.

Penanganan kasus tersebut sebagaimana dimaksud dalam tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ucap Hengki. Sejauh ini, polisi belum menetapkan tersangka.

Laporan dugaan pencabulan tersebut sebelumnya dilaporkan oleh pihak pengacara perempuan AG. Laporannya telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.(dan)

Exit mobile version