BPN Kota Depok Minta Warga Manfaatkan Aplikasi Resmi Cegah Mafia Tanah

BPN Kota Depok Minta Warga Manfaatkan Aplikasi Resmi Cegah Mafia Tanah - bpn depok 1 - www.indopos.co.id

Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

INDOPOS.CO.ID – Di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat, aplikasi mobile telah menjadi alat yang efektif untuk mempermudah berbagai aktivitas sehari-hari, tak terkecuali dalam meredam sengketa tanah dan persoalan lainnya yang muncul di Kota Depok, Jawa Barat.

Salah satu aplikasi yang memiliki manfaat besar yakni “Sentuh Tanahku”. Warga Kota Depok juga dapat memanfaatkan beragam aplikasi lain yang telah disiapkan. Seperti GISTARU, Loketku, Sigtora, bahkan terkait alur berkas sampai di mana pun dapat diketahui secara real time lewat aplikasi yang tersedia.

Nah, dari sederet aplikasi yang disiapkan, semangatnya membantu, melayani, dan menjadi solusi bagi masyarakat dari beragam pertanyaan yang kerap muncul tanpa harus mendatangi Kantor BPN Kota Depok.

“Aplikasi Sentuh Tanahku misalnya, aplikasi ini mudah diakses. Warga Kota Depok bisa langsung membuka aplikasi itu dengan cara melakukan registrasi akun menggunakan alamat email,” jelas Indra Gunawan usai berdialog dengan jajaran pengurus DPD PSI Kota Depok, Senin (29/5/2023).

Setelah registrasi berhasil, sambung Indra, silahkan masuk dengan akun yang sudah terdaftar. Lalu pilih menu Cek Berkas BPN Online. Selanjutnya, pilih opsi info sertifikat. Dengan kemudahan akses informasi tanah inilah, kepemilikan tanah dapat diketahui.

“Cukup dengan smartphone atau perangkat lain yang terhubung ke internet, warga Kota Depok dapat mengakses basis data yang terintegrasi dengan sistem pendaftaran tanah,” kata Indra.

Publik akan melihat informasi apa saja di dalamnya. Dari nama pemilik tanah, luas tanah, status kepemilikan, dan informasi lainnya yang relevan.

Proses ini sangat efisien, mengingat sebelumnya orang harus pergi ke kantor pertanahan untuk mendapatkan informasi tersebut.

Lalu, apa manfaat lain dari aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat dirasakan masyarakat? yakni menghindari sengketa tanah yang kerap jadi polemik menahun di tengah masyarakat Kota Depok.

Sisi lainnya mengurangi risiko penipuan dan memberikan kepercayaan bagi para pihak yang terlibat dalam transaksi properti.

Selain itu, informasi yang akurat dan terpercaya di aplikasi Sentuh Tanahku mendorong proses negosiasi harga, pengembangan infrastruktur karena mampu memotong rentang kendali birokrasi.

“Dari cari berkas, lokasi bidang tanah dimana, plot bidang tanah, info layanan, pengumuman, sertifikat hilang, alur berkas, scan, sampai sertifikat, ada semua. Tinggal diakses saja,” ujarnya.

Lalu apakah hanya aplikasi Sentuh Tanahku saja yang tersedia? jawabannya tentu tidak.

Ada aplikasi GISTARU. Aplikasi ini bagian dari sistem Geographical System Tata Ruang (GISTARU) atau Sistem Informasi Geografi tentang Tata Ruang yang bisa diakses hanya dengan meng-klik https://gistaru.atrbpn.go.id.

GISTARU dibuat untuk menampilkan peta Rencana Tata Ruang (RTR) yang dimiliki oleh Kementerian ATR/BPN.

“Artinya, tidak hanya Kota Depok, informasi Kota dan Kabupaten lain di seluruh Indonesia ada di aplikasi tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya ada Loketku yang bisa diakses di alamat https://loketku.atrbpn.go.id. Melalui layanan elektronik ini, masyarakat dapat terlebih dahulu melengkapi berkas-berkas pendaftaran tanahnya, dan mengunggahnya.

“Masyarakat juga bisa melihat alur perjalanan berkas yang sudah diverifikasi Kantor BPN Kota Depok secara real time. Aplikasi ini pun bisa dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” ungkap Indra.

Kemudian, ada aplikasi Sigtora. Aplikasi menggunakan Sistem Informasi Geografis Tanah Objek Reforma Agraria berbasis mobile.

“Apa fungsi dan manfaatnya? aplikasi ini berguna untuk pengambilan dan pengolahan data penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T) dan data Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di lapangan secara real time,” jelas Indra.

Dari penjelasan yang disampaikan, BPN Kota Depok berharap, aplikasi-aplikasi yang disediakan mempermudah pelayanan dan mendorong praktik jujur, adil, dan menghindari munculnya mafia tanah yang kerap bermain lewat pemalsuan dokumen sampai kecurangan dalam proses kepemilikan tanah.

“Jangan ragu, manfaatkan saja aplikasi yang tersedia. Bersama kita cegah sengketa sampai mafia tanah dengan mengedepankan transparansi, dan akuntabilitas untuk masyarakat Kota Depok,” pungkas Indra Gunawan. (adv)

Exit mobile version