Pemkot Tangerang Salurkan Dana Hibah Partai Politik Senilai Rp3,5 Miliar

Pemkot Tangerang Salurkan Dana Hibah Partai Politik Senilai Rp3,5 Miliar - walkot tangerang - www.indopos.co.id

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menandatangani berita acara penyaluran dana hibah kepada partai politik (parpol) di Kota Tangerang. Foto: Humas Kota Tangerang

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang secara resmi menandatangani berita acara penyaluran dana hibah partai politik (parpol).

Penandatanganan tersebut dihadiri secara langsung oleh Wali Kota Tangerang Aref R Wismansyah, Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, Kepala Badan Kesbangpol Kota Tangerang, Teguh Supriyanto dan seluruh pimpinan partai politik se-Kota Tangerang, di Pusat Pemerintahan (Puspem), Kota Tangerang, Senin (29/5/2023).

Kepala Kesbangpol Kota Tangerang, Teguh Supriyanto menuturkan, penandatanganan penyaluran dana bantuan partai politik ini merupakan tindak lanjut dari amanat konstitusi yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur Banten Tahun 2021.

Dana bantuan partai politik ini disalurkan kepada 10 partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, yakni PDIP, Gerindra, Golkar, Demokrat, Nasdem, PKB, PPP, PKS, PAN, dan PSI.

“Dana bantuan partai politik yang disalurkan ini sebesar Rp 3.549.952.000. Nantinya, akan disalurkan kepada partai politik yang mempunyai kursi di DPRD Kota Tangerang dengan angka detail, sesuai peraturan, yakni 4 ribu rupiah per suara yang diperoleh di Pemilihan Umum (Pemilu) sebelumnya,” ujar Teguh Supriyanto, Senin (29/5/2023).

Ia melanjutkan, dana bantuan partai politik ini ditujukan untuk pembiayaan kebutuhan operasional partai politik dalam memberikan peran aktifnya dalam kehidupan demokrasi di Kota Tangerang.

Pencairan dana bantuan partai politik ini, kata Teguh, akan segera dilakukan setelah melalui tahap pemeriksaan terkait penggunaan bantuan di tahun sebelumnya, yang akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Penyaluran dana bantuan partai politik ini merupakan amanat konstitusi yang harus dialokasikan. Secara teknis, nantinya, realisasinya akan dilakukan ketika setiap partai politik telah memberikan laporan pertanggungjawaban di tahun sebelumnya, setelah itu dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI, yang saat ini sudah mendapatkan hasil sangat baik, yakni tidak ditemukan ketidaklengkapan administrasi sama sekali,” lanjutnya.

Selain itu, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menambahkan, dana bantuan partai politik ini diharapkan mampu digunakan dengan optimal, efektif, dan efesien dalam menyemarakkan proses demokrasi di Kota Tangerang.

Harapannya, kata Arief, lewat dana bantuan yang disalurkan itu, partai politik dapat berperan baik dalam mendidik masyarakat untuk berdemokrasi, menjaga harmonisasi di tengah masyarakat yang heterogen, dan mendorong partisipasi masyarakat untuk aktif mengawal pembangunan di Kota Tangerang.

“Jadi, mudah-mudahan dengan dana bantuan ini, partai-partai dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Kota Tangerang, dan tentunya dapat menjaga kondusifitas, harmonisasi, kerukunan, kebersamaan, serta saling menguatkan persatuan di Kota Tangerang,” tutup Arif. (dam)

Exit mobile version