DPRD Apresiasi Predikat WTP Pemprov DKI Jakarta

DPRD Apresiasi Predikat WTP Pemprov DKI Jakarta - gedung dprd dki - www.indopos.co.id

Gedung DPRD DKI Jakarta. (Humas Pemprov DKI Jakarta)

INDOPOS.CO.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, Prasetio Edi Marsudi mengatakan prestasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjaga keberhasilan pengelolaan keuangannya diakui dengan penghargaan “wajar tanpa pengecualian” (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi DKI Jakarta selama enam tahun berturut-turut.

“DPRD Provinsi DKI Jakarta percaya bahwa BPK RI sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara mandiri dan profesional dan berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan,” katanya dalam keterangan Selasa (30/5/2023).

Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) juga berharap bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2022 akan menjadi pedoman untuk melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan dengan memperhatikan rekomendasi yang diberikan oleh BPK.

“DPRD DKI Jakarta sesuai kewenangannya akan menindaklanjuti dan membahas bersama pihak terkait,” tegasnya.

Senada dikatakan, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Rasyidi memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berhasil meraih opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) selama enam tahun berturut-turut.

“Saya kira ini bagus. Artinya, kinerja Pemprov DKI sudah baik dinilai dari sisi keuangan,” ujarnya.

Rasyidi mengungkapkan bahwa pemberian opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) juga harus menjadi pemicu bagi seluruh jajaran Pemerintah Provinsi DKI untuk segera mengambil tindakan terkait catatan-catatan atau arahan yang diberikan oleh BPK.

“Salah satu yang perlu segera diselesaikan adalah terkait pendataan fasos-fasum dari pengembang,” terangnya.

Rasyidi juga menambahkan bahwa Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) perlu melakukan percepatan dalam pendataan aset fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) ini, sehingga dapat segera diselesaikan dan tidak menimbulkan masalah di masa mendatang.

“Kalau sudah ada Berita Acara Serah Terima atau BAST harus segera dicatatkan dan dikuatkan terkait legalitas kepemilikan lahan atau aset itu, jangan sampai diambil orang atau pihak lain. Kalau ada pengembang yang belum menyerahkan kewajiban fasos-fasum ya harus dikejar,” ungkapnya.

Dia pun meminta para wali kota dan bupati DKI Jakarta juga perlu mampu melakukan koordinasi dan inventarisasi terhadap aset-aset yang ada di wilayah kerjanya bersama Badan Pengelolaan Aset Daerah (BAPD) di tingkat wilayah.

“Setelah aset-aset tersebut tercatat, penting juga untuk menjaga dengan baik agar tidak ada pengambilalihan atau penyerobotan oleh pihak lain. Dengan demikian, saya yakin jika hal ini dilakukan dengan baik, kejadian seperti yang terjadi di Pluit atau tempat lainnya dapat dihindari,” tegasnya. (fer)

Exit mobile version