Kamis, 5 Oktober 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Megapolitan

Miris, Penjaga Kontrakan Rafael Alun Hanya Terima Gaji Segini

Redaktur Ali Rachman
Rabu, 31 Mei 2023 - 21:29
di kanal Megapolitan
Suasana kontrakan milik eks pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo di kawasan Meruya, Jakarta Barat. Foto: Ist

Suasana kontrakan milik eks pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo di kawasan Meruya, Jakarta Barat. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo memiliki keyakaan selangit. Namun, penjaga kontrakan miliknya di kawasan Meruya, Jakarta Barat mendapat gaji yang memprihatikan.

Martinus Jon (51) selaku penjaga kontarakan milik Rafael Alun telah bekerja sejak tahun 2010. Gaji pertama yang diterimanya masih di bawah Rp1 juta. Lambat laun naik 60 persen.

BacaJuga

Kebakaran Hebat di Kebayoran Lama, 167 Personel Damkar Dikerahkan

Keluarga Korban Dugaan Malpraktik di Bekasi Bakal Diperiksa Besok

“Dalam sebulan kan pertamanya Rp900 ribu, kemudian 2012 naik lebih besar Rp1,4 juta,” kata Jon di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Namun, nominal upah yang diterima tak mengalami kenaikan setelah belasan tahun bekerja. Kontrakannya diketahui ada 21 kamar.

“(Sekarang tahun 2023) sudah segitu saja Rp1,4 juta,” ucapnya.

Pria asal Flores, NTT itu mendapat tawaran dari saudaranya untuk bekerja di Jakarta. Saudaranya lebih dulu bekerja menjaga kontrakan Rafael Alun di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Ia memang mendapat tempat tinggal yang menyatu dengan kontrakan itu. Namun, urusan makan sehari-hari, harus menyisihkan sebagian dari uang gajinya. “(Makan) dari gajian diatur,” tutur Jon.

Meski mendapat gaji yang jauh dari layak, ia tak terlalu memusingkan karena hanya fokus untuk bekerja. “Ya, gimana namanya kerja,” ujarnya.

Berdasar hasil penelusuran di laman resmi LHKPN, diketahui kekayaan Rafael mencapai Rp56,1 miliar. KPK telah secara resmi menahan dan menetapkannya sebagai tersangka pada 3 April 2023.

Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak. Juga ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, aset milik tersangka Rafael Alun di sejumlah daerah telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik lembaga antirasuah itu. Aset tersebut berupa kontrakan.

“Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat,” ungkap Ali Fikri. (dan)

Tags: GratifikasiRafael AlunRafael Alun TrisambodoTPPU
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

RAT
Nasional

Putusan Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo di Gelar Hari ini

Senin, 18 September 2023 - 11:05
Cuci Uang Hasil Kejahatan, Fredy Pratama Bikin Tempat Hiburan Malam
Nasional

Cuci Uang Hasil Kejahatan, Fredy Pratama Bikin Tempat Hiburan Malam

Sabtu, 16 September 2023 - 17:33
Masa Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang hingga 30 September
Headline

144 Rekening Panji Gumilang dan Relasinya Diblokir terkait TPPU

Sabtu, 9 September 2023 - 08:06
rafael
Nasional

Rafael Alun Trisambodo Diduga Terlibat TPPU

Rabu, 30 Agustus 2023 - 18:52
Pesantren Al Zaytun Harusnya Sudah Dibekukan, Ini Hal Pertimbangannya
Nasional

Polisi Pastikan Periksa Panji Gumilang Terkait Dugaan TPPU

Rabu, 26 Juli 2023 - 22:31
ramadan
Headline

Bareskrim Kembali Periksa 2 Saksi terkait Dugaan TPPU Panji Gumilang

Rabu, 26 Juli 2023 - 12:54
Load More

Populer hari ini

Tak Menganggu Proses Pengungkapan, IPW: Irjen Teddy Minahasa Harus Diberhentikan Tak Hormat

Lapas Kelas I Medan Dukung Pengungkapan Kasus Narkoba

Selasa, 3 Oktober 2023 - 16:05
Sukarelawan-GUS

Bersama Masyarakat, Ganjar untuk Semua Meriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H di Tangerang

Rabu, 4 Oktober 2023 - 09:50
Sudaryanto-2

Kakanwil BPN Banten : Akan Ada Reward dan Punisment untuk Kantah Terkait Penyelesaian PTSL

Rabu, 4 Oktober 2023 - 09:35
ui

Tanam 2.500 Bakau di Bekasi, BEM Vokasi UI Kembali Gelar Gertakau

Selasa, 3 Oktober 2023 - 23:10
Al-Muktabar-6

Ini Pencapaian Positif Pemprov Banten yang Berbuah Apresiasi dan Penghargaan

Rabu, 4 Oktober 2023 - 14:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 4 Oktober 2023 - Screenshot 2023 10 04 at 12.22.49 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 4 Oktober 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 4 Oktober 2023 - 00:47
Koran Indoposco Edisi 27 September 2023 - Screenshot 2023 09 27 at 12.59.53 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 27 September 2023 - 01:05
Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist