Sabtu, 23 September 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Megapolitan

Berkedok Toko Kosmetik, Polsek Pasar Kemis Gerebek Penjual Tramadol dan Hexymer

Redaktur Ali Rachman
Kamis, 1 Juni 2023 - 13:05
di kanal Megapolitan
Obat-2

Jenis obat keras yang berhasil diamankan oleh polisi. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Cikupa menggerebek penjual obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer tanpa izin yang berkedok toko kosmetik pada Sabtu (27/5/2023) di Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pasar Kemis Ajun Komisaris Polisi (AKP) Irfan Abdul Gofar menjelaskan penangkapan tersebut.

BacaJuga

Jadi Korban Penculikan, Polisi Imbau Masyarakat Tingkatkan Pengawasan Anak-anak

Heru Minta Organisasi Keagamaan Ciptakan Generasi Muda Berkualitas

“Untuk mengelabui petugas, penjual melakukan aksi menjual tramadol dan hexymer tanpa izin dengan berkedok berjualan toko kosmetik,” kata dia, Kamis (1/6/2023).

Irfan mengatakan, dari penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria masing-masing berinisial MI (21) yang merupakan warga asal Aceh. Pelaku mengontrak ruko dengan alasan menjual perlengkapan kosmetik.

“Kami amankan seorang pria yang diduga melakukan tindakan penyalahgunaan izin edar sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan,” ucapnya.

Barang bukti obat keras daftar G yang berhasil diamankan petugas dari penggerebekan itu sebanyak 82 butir tramadol dan 124 butir hexymer. Adapun modus operandi pelaku berjualan obat keras daftar G tanpa izin dengan berkedok toko kosmetik.

“Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk menggali lebih banyak keterangan,” tutur Irfan.

Ia menegaskan Pasal yang dikenakan terhadap pelaku.

“Para pelaku dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara,” tegasnya.

Irfan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mengedarkan dan/atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar. Bila dilakukan, Irfan memastikan tidak segan mengambil tindakan tegas proses hukum.

“Jika mengetahui informasi terkait peredaran obat terlarang, silakan laporkan ke kami atau ke Polsek terdekat,” tutupnya.(yas)

Tags: HexymerKabupaten TangerangPolsek Pasar Kemistramadol
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

carolus
Megapolitan

RS St Carolus Summarecon Serpong Juara 1 GSI Tingkat Kabupaten Tangerang

Minggu, 27 Agustus 2023 - 20:02
banten
Nusantara

Miliki Belasan Ribu Pil Hexymer dan Tramadol, Seorang Pemuda Diringkus

Kamis, 17 Agustus 2023 - 01:11
cisauk
Megapolitan

Cisauk Raih Juara 3 Lomba Kelurahan Tingkat Nasional 2023

Kamis, 17 Agustus 2023 - 00:20
Tersangka-SN
Nusantara

Perkosa Anak Tiri, Seorang Pria Diciduk Polsek Rajeg

Kamis, 3 Agustus 2023 - 17:20
ipa
Ekonomi

IPA Luncurkan White Paper, Tingkatkan Kolaborasi dengan Pemerintah Demi Mengejar Produksi Migas

Selasa, 25 Juli 2023 - 22:44
dpn
Ekonomi

Pemerintah Optimistis Industri Hulu Migas Mampu Menjawab Tantangan Peningkatan Konsumsi Energi dan Perubahan Iklim

Selasa, 25 Juli 2023 - 22:32
Load More

Populer hari ini

ip

Inilah Tanggapan Mahasiswa UGM Terhadap Adu Gagasan Bacapres Anies

Selasa, 19 September 2023 - 23:49
Penutupan-Jalan

Warga Keluhkan Penutupan Jalan Raya Rangkasbitung – Pandeglang untuk Pernikahan

Sabtu, 23 September 2023 - 09:05
prabowoganjar

Isu Duet Prabowo-Ganjar Dinilai Solusi Terbaik Cegah Pembelahan Sosial

Jumat, 22 September 2023 - 18:18
KH.-Ahmad-Jaelani

Tokoh Betawi Menyoroti Dua Hal dalam Perubahan UU 29/2007

Jumat, 22 September 2023 - 23:55
nota-kesepahaman-Pertamina

Dukung NZE, Kembangkan Pertamina Sustainable Energy Center di IKN

Jumat, 22 September 2023 - 23:20

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
Koran Indoposco Edisi 19 September 2023 - Screenshot 2023 09 19 at 12.58.22 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 September 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 19 September 2023 - 01:21
Koran Indoposco Edisi 15 September 2023 - Screenshot 2023 09 15 at 12.06.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 15 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 15 September 2023 - 00:17
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist