Pengerjaan Renovasi Stadion Benteng Tidak Sesuai Kontrak

Temuan BPK Provinsi Banten

bpk

Stadion Benteng Kota Tangerang. (Dokumen Pemkot Tangerang)

INDOPOS.CO.ID – Pekerjaan renovasi Stadion Benteng Kota Tangerang dilaksanakan oleh PT. WCS KSO, PT DSU sesuai surat perjanjian nomor 640/124-Bang.Perkim/2021 tanggal 2 Juli 2021 dengan nilai kontrak Rp25.023.165.000,00 waktu pelaksana pekerjaan adalah selama 183 hari kelender terhitung mulai tanggal 2 Juli hingga 31 Desember 2021, sesuai dengan surat perintah mulai kerja (SPMK) nomor:640/124.1-Bang.Perkim/2021. Tanggal 2 Juli 2021.

Kontrak mengalami 2 kali Adendum (perubahan) yakni Adendum I nomor kontrak 640/191.7-Bang.Perkim/2021 pada tanggal 7 Oktober 2021 dengan uraian perubahan tambah kurang volume pekerjaan. Adendum II nomor kontrak 640/227.14-Bang.Perkim/2021 pada tanggal 1 Desember 2021 perubahan tambah kurang volume pekerjaan sehingga nilai kontrak berubah menjadi Rp27.397.218.900,00.

BPK melakukan pemeriksaan fisik bersama dengan Pejabat Pelaksana Tekhnis (PPTK), Pengawas Lapangan, Inspektorat, dan Penyedia Jasa pada tanggal 4 April 2022. Lingkup Pekerjaan yang diperiksa adalah Perkerasan Beton Semen K-350. Hasil pemeriksaan Fisik menunjukkan bahwa volume pekerjaan jalan beton K-350 yang terpasang dilapangan adalah sebesar 2.091,36 m³. Volume item pekerjaan tersebut dalam kontrak adalah sebesar 2.114.05 m³. Dengan demikian terdapat kekurangan volume sebesar 22.69 m³. Harga satuan pekerjaan adalah sebesar Rp1.645.382.38, sehingga kekurangan volume pekerjaan tersebut adalah senilai Rp.37.333.726.28. (Rp1.645.382,38X22.69 m³).

Hal tersebut tidak sesuai dengan Kontrak masing-masing pekerjaan yakni. a. Pasal 3 ayat 5 yang menyayakan bahwa pihak Kedua bertanggungjawab terhadap hasil kuantitas dan kualitas pekerjaan yang telah dilaksanakan sesuai perjanjian yang telah ditetapkan;dan b. Pasal 8 ayat 2 yang menyatakan bahwa pihak Kedua berkewajiban untuk membayar denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian Pihak Kedua pada Pihak Kesatu sebesar 1/1000 (satu per seribu) dsri harga kontrak atau untuk setiap hari kalended keterlambatan .

Hal tersebut mengakibatkan a. Kekurangan penerimaan denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp314.894.439,09 (Rp121.684.417,27 + Rp150.502.249,09 + Rp42.707.772,73);dan b. Kelebihan pembayaran sebesar Rp56.861.144,07 (Rp19.527.417,79 + Rp37.333.726,28).

Hal tersebut disebabkan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang (Disperkimtan) selaku Pengguna Anggaran (PA) kurang optimal dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kurang cermat dalam pemeriksaan dan serah terima hasil pekerjaan, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Konsultan Pengawas kurang cermat dalam pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Menanggapi permasalahan tersebut Pemerintah Kota Tangerang melalui Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang menyatakan sependapat atas hasil pemeriksaan BPK Provinsi Banten dan telah menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas daerah sebesar Rp37.333.750,00 tanggal 18 Mei 2022 dan Rp19.527.418,00 tanggal 23 Mei 2022.

Hingga berita ini diturunkan, INDOPOS.CO.ID telah berupaya mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang, Sugiharto Achmad Bagja (Ugi sapaan akrab). Namun, dia belum dapat memberikan keterangan resmi secara lisan maupun tulisan. (fer)

Exit mobile version