Hasil Pemeriksaan BPK Atas Realisasi Anggaran Covid-19 Digunakan Tak Sesuai Aturan

Hasil Pemeriksaan BPK Atas Realisasi Anggaran Covid-19 Digunakan Tak Sesuai Aturan - puspemkot tangerang - www.indopos.co.id

Gedung Puspemkot Tangerang. (Dokumen Humas Pemkot Tangerang)

INDOPOS.CO.ID – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Banten melakukan pemeriksaan uji petik terhadap realisasi belanja tak terduga untuk program penanganan kesehatan, yaitu sewa kamar isolasi mandiri bagi pasien Orang Tanpa Gejala (OTG), yang dilakukan oleh satuan kerja teknis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang dengan total biaya sebesar Rp2.327.083.500,00.

Untuk melaksanakan kegiatan ini, BPBD bekerja sama dengan Hotel ST untuk menyediakan 82 kamar isolasi mulai dari tanggal 8 hingga 29 Januari 2021.

Pengadaan sewa kamar pada Hotel ST dilakukan melalui dua tahap yakni. Surat Pesanan Nomor 027/24-SKPOTG/BPBD/2021 tanggal 8 Januari 2021 untuk periode tanggal 8 hingga 22 Januari 2021 (14 hari) dengan nilai Rp443.989.000,00 (82 kamar x 14 hari x harga Rp386.750,00) dan Surat Pesanan Nomor 027/73.1-SKPOTG/BPBD/2021 tanggal 22 Januari 2021 untuk periode tanggal 23 hingga 29 Januari 2021 (7 hari) dengan nilai Rp221.994.500,00 (82 kamar x 7 hari x harga Rp386.750,00).

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut atas data pasien yang dimiliki Dinas Kesehatan diketahui bahwa kamar yang ada pada hotel ST tidak seluruhnya digunakan untuk isolasi oleh pasien. Data pasien dari tanggal 8 hingga 29 Januari 2021 menunjukkan total kamar yang terpakai selama 21 hari tersebut adalah sebanyak 1.315 sedangkan berdasarkan surat pesanan sejumlah 1.722 (82 kamar x 21 hari).

Pembayaran kepada Hotel ST dilakukan berdasarkan surat pesanan sebesar Rp665.983.500,00 (82 kamar x 21 hari x harga Rp386.750,00). Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyatakan bahwa tidak seluruh kamar digunakan untuk pasien, tetapi ada kamar yang digunakan untuk tenaga kesehatan.

BPK mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan menunjukkan bahwa tenaga kesehatan menggunakan delapan kamar pada Hotel ST, yaitu dua kamar ganti Alat pelindung Diri (APD) non steril, dua kamar steril, satu kamar petugas ambulance, dan tiga kamar untuk tenaga kesehatan (Nakes). Sehingga jumlah pemakaian 0! kamar Hotel ST untuk Dinas Kesehatan adalah 168 kamar (8 kamar x 21 hari).

Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebanyak 239 kamar (1.722 – 1.315 – 168) dengan nilai Rp92.433.250,00. (239 x harga Rp386.750,00). PPK menyatakan bahwa pembayaran kepada Hotel ST dilakukan secara Lumpsump atau metode pembayaran yang dilakukan dengan membayarkan jumlah besar sekaligus di muka.

BPK Provinsi Banten menyatakan hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden nomor 12 tahun 2021.

Pasal 27 ayat 6 yang menyatakan bahwa kontrak harga satuan merupakan kontrak Pengadaan barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan yakni.

Volume atau kuantitas pengerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani; pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama realisasi volume pekerjaan; dan nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekernaan selesai.

Perda Kota Tangerang No. 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 134 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Selain itu pada Surat Pesanan Nomor 027/24-SKPOTG/BPBD/2021 syarat-syarat umum nomor 12 tentang laporan hasil pekerjaan huruf a menyatakan bahwa pemeriksa pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan untuk menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan; syarat-syarat khusus nomor 1 menyatakan bahwa pekerjaan kebutuhan belanja untuk pengadaan sewa kamar hotel pasien OTG Covid 19 ini menggunakan Kontrak Sistem Harga Sataun; syarat-syarat khusus nomor 6.1 huruf a menyatakan bahwa pejabat pembuat komitmen mengawasi dan memeriksa pelaksanaan yang dilaksanakan oleh penyedia; syarat-syarat khusus nomor 6.4 huruf a menyatakan bahawa penyedia mempunyai kewajiban untuk melaporkan pelaksanaan pengadaan sewa kamar hotel pasien orang tanpa gejala secara periodik kepada pejabat pembuat komitmen.

Sementara itu, Kepala Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Kota Tangerang, Mualim mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tangerang klaim telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten

“Iya kan pastinya apa yang kita lakukan jauh dari kata sempurna makanya perlu peran serta masyarakat termasuk lembaga seperti BPK. 2021, Sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK,” pungkasnya. (fer)

Exit mobile version