Pengacara Mario Dandy: Perencanaan Aniaya Perlu Dibuktikan di Sidang

Tersangka-penganiayaan-berat

Tersangka penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kuasa hukum terdakwa Mario Dandy Satriyo (20), Andreas Nahot Silitonga memaksimalkan persiapan menghadapi sidang perdana kliennya terkait kasus penganiayan. Pihaknya telah menerima surat dakwannya.

Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas akan mendengarkan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

“Sidang pertama ini seperti sidang lainnya, juga maksudnya persiapan selalu maksimal ya setiap persidangan,” ucap Andreas di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Dari surat dakwaan yang diterimanya, paling dititik beratkan ialah soal penganiayaan terhadap David Ozora (17). Namun, hal tersebut memang tak bisa dibantah kliennya karena dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sudah diakuinya.

“Kami juga sudah mengakuinya (penganiayaan) dalam semua kesempatan ya melalui BAP. Jadi sih bukan menyangkal tinggal putusnya aja berapa lama,” tuturnya.

Dalam pembelaan di persidangan, pihaknya bakal membantah tuduhan perencanaan penganiayaan oleh kliennya. Karenanya hal tersebut perlu diungkapkan di hadapan majelis hakim.

“Kami mempermasalahkan masalah perencanaan, karena kan kita melihat ini sebenernya bisa dikategorikan sebagai perencanaan atau engga. Nah karena memang perencanaannya perencanaan pertemuan,” ucapnya.

“Iya (harus dibuktikan) apa benar” perencanaan atau engga,” tambahnya.

Anak eks pejabat Pajak itu disangkakan dengan pasal berlapis dalam berkara tersebut. Pertama, Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka Shane Lukas dikenakan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sub Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau kedua primere Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP. Subs pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP.

Ketiga, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP. (dan)

Exit mobile version