Keluarga David Ozora Bakal Duluan Bersaksi di Sidang Mario Dandy

dandy

Terdakwa Mario Dandy Satriyo usai menjalani sidang perdana kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Foto: Dokumen Tangkapan layar YouTube Kompas Tv

INDOPOS.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) medatangkan para saksi di lokasi pada saat kejadian penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani sidang perdana kasus penganiayaan, dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Selasa (6/6/2023).

“Kami mohon pada JPU untuk mendahulukan saksi-saksi yang ada di TKP (tempat kejadian perkara), pertama itu dari security, terus yang kedua dari keluarga korban ada kan ada dua orang, keluarga korban ada dua orang,” ucap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut di PN Jaksel.

Persidangan kasus Mario Dandy digelar dua kali dalam sepekan. Keputusan itu diambil setelah terdakwa enggan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

Alimin mengatakan, pada persidangan berikutnya ada lima saksi yang harus dihadirkan lebih dulu. Agenda berikutnya, pembuktian perkara dengan pemeriksaan saksi-saksi.

“Keluarga dari anak David didahulukan, terus hari Kamisnya sudah kita jadwalkan lima juga,” tuturnya.

Persidangan akan dimulai pekan depan dan waktunya berubah.

“Sidang kita tunda sampai tanggal 13 dan selanjutnya kita jadwalkan lagi hari Kamisnya. Kita akan mulai jam 10 pagi,” imbuhnya.

Mario Dandy bersama terdakwa Shane Lukas didakwa Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora (17).

Anak eks pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan itu telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.(dan)

Exit mobile version