33 Kali Berhasil Gasak Motor, Polres Metro Jakut Ringkus Sindikat Curanmor

33 Kali Berhasil Gasak Motor, Polres Metro Jakut Ringkus Sindikat Curanmor - iverson - www.indopos.co.id

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Iverson Manossoh. Foto: Dok Reskrim Polres Metro Jakarta Utara.

INDOPOS.CO.ID –  Sindikat pencurian motor (curanmor) Sukapura diduga melakukan penjualan barang hasil curiannya di luar wilayah Jakarta.

Para pelaku diduga menjual sepeda motor hasil curian ke wilayah Jepara, Jawa Tengah dengan menggunakan bus sebagai sarana pengangkutan setiap kendaraan.

“Sepeda motor hasil curian dijual di luar wilayah DKI Jakarta dengan menggunakan bus sebagai sarana pengangkutan ke Jepara, Jawa Tengah,” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara,
Iverson Manossoh dalam keterangan yang dikutip pada Sabtu (10/6/2023).

Kelima tersangka yang tergabung dalam sindikat pencurian motor yang handal telah ditangkap setelah melakukan 32 aksi kejahatan di wilayah DKI Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Iverson, terdapat rincian kejahatan yang dilakukan oleh sindikat ini, yaitu 7 kali di Jakarta Utara, 12 kali di Jakarta Timur, 3 kali di Jakarta Pusat, dan 10 kali di Bekasi. Para tersangka yang ditangkap adalah M. Salman Al Muhadis (25), Haryawan (29), Tobi Fajar Nugraha (23), Nanda Subiat (20), dan July Ardhy (19).

“Penangkapan sindikat ini berawal dari adanya laporan tiga korban yang dilaporkan kepada pihak kepolisian. Laporan-laporan tersebut diterima pada tanggal 31 Maret 2023, 9 Mei 2023, dan 8 Juni 2023,” ungkapnya.

Iverson menjelaskan bahwa sindikat ini terbongkar setelah adanya pencurian sepeda motor Honda PCX berwarna merah di Jalan Tipar Cakung RT 02 RW 05, Kelurahan Sukapura. Total ada tiga laporan mengenai kejadian tersebut.

“Dari hasil penyelidikan dan penelusuran rekaman CCTV, polisi mendapatkan informasi mengenai ciri-ciri pelaku. Dalam waktu singkat, polisi berhasil menangkap kelima pelaku dan mengamankan dua unit motor curian,” jelasnya.

Sindikat ini dikenal sebagai kelompok curanmor Sukapura karena tempat tinggal para pelaku berada di sekitar Jalan Tipar Cakung, dari Kelurahan Sukapura hingga Kelurahan Cakung Barat.

Polisi menetapkan kelima pelaku sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sindikat curanmor Sukapura ini dapat dihukum dengan penjara lebih dari 5 tahun. (fer)

Exit mobile version